Nasib 6 Penyidik Polres Pinrang Ditangan Propam, Aldin: Lanjut Laporan Pidana Umumnya ke Ditreskrimum Polda Sulsel

ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh 6 oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang dengan Surat Pengaduan Tanggal 23 Januari 2024 terus digenjot penyelidikannya oleh Tim Penyelidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya Drs. Aldin Bulen, SH.MH telah di ambil keterangannya oleh Penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar jam 15.30 WITA.

Seperti santer diberitakan sebelumnya keenam penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran SOP yang tidak sesuai dengan administrasi penanganan tindak pidana dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari SY.

Bersamaan dengan itu Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SY selaku Pemohon melawan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang selaku Termohon II telah di putus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pinrang, Senin 5 Januari 2024.

Advertisement

Adapun putusan Permohonan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2024/PN.Pin yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pinrang pada pokoknya menyatakan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Gugur dengan pertimbangan hukum bahwa pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas SY ke Pengadilan Negeri Pinrang dan telah dimulai pemeriksaan dengan pembacaan dakwaan pada Senin 29/01/2024.

Karena Eksepsi Termohon I dikabulkan dalam putusan sela otomatis sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian perkara pokok praperadilan tidak dilanjutkan.

“Selaku kuasa hukum pemohon praperadilan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tunggal praperadilan yang mengabulkan Eksepsi Termohon I karena dalil Termohon I tidak didukung bukti surat yang harus dibuktikan dalam agenda pemeriksaan perkara pokok praperadilan,” ucap Aldin, Selasa (6/2/2024)

Dikatakannya, Salah satu strategi yang kerap dilakukan oleh Termohon Praperadilan selama ini untuk menghindari pembuktian pemeriksaan perkara pokok praperadilan adalah melimpahkan berkas perkara pokok ke pengadilan untuk secepatnya dimulai pembacaan dakwaan sebelum perkara praperadilan diputus.

“Sebenarnya kami sempat ingin mencabut permohonan praperadilan yang kami ajukan setelah mengetahui sidang perkara pokok dengan sidang pembacaan permohonan praperadilan dilakukan di hari yang sama yakni tanggal 29 Januari 2024, kami juga sempat kaget namun sudah terlanjur, jadi kami tidak jadi mencabutnya meskipun sudah tau bagaimana endingnya,” terang Aldin

“Gugurnya Praperadilan tersebut bukan berarti permohonan kami ditolak dan tidak berdampak apapun baik terhadap Pemohon maupun Para Termohon karena tidak masuk dalam pembuktian perkara pokok praperadilan sehingga laporan kami di Propam Polda Sulsel tetap lanjut,” tegas pengacara kenamaan ini di makassar.

“Kami akan melanjutkan laporan dugaan tanda tangan palsu ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel dengan menguji sampel tanda tangan yang diduga palsu pada uji forensic guna melengkapi berkas laporan kami di Propam,” kunci Aldin. (LN)

Advertisement