Pemilik 176 ribu Batang Rokok Ilegal Divonis 1 Tahun, Denda 4 Bulan

FOTO: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pemidanaan kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 Batang Rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (13/11/2023).
FOTO: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pemidanaan kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 Batang Rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (13/11/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pemidanaan kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 Batang Rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (13/11/2023).

Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 tahun dan 4 bulan, Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,-

Dan jika dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Serta 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA dan dengan nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55 Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (Dikembalikan kepada pemiliknya QURAIS),

Advertisement

Selain itu 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara), Barang kena cukai hasil tembakau (ROKOK) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat bahwa Perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa Pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) Tahun, menuntut Terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55 Kel. Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (Dirampas untuk negara), 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara), Barang kena cukai hasil tembakau (ROKOK) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding,” Pungkas Irwan. (LN)

Advertisement