LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023). Mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragendakan sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Nurul Ghufron
Ghufron mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Dia memastikan Firli akan koperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” katanya di Jakarta.
Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10).
Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” sambungnya. (**)