LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Seorang wanita berinisial L (27), warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Hingga kemarin, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih mengintensifkan penyidikan.
- Baca juga:
Prabowo Datang Lagi ke DPP Golkar, Ada Apa?
Bahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan disertai perintah membawa, karena L sudah pernah mangkir ketika diminta hadir.
“Kasusnya masih berproses,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/9/2023).
Hadi mengaku, sudah mencari tahu perkembangan kasus penganiayaan terhadap Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur itu ke Polrestabes Medan.
“Sudah saya sampaikan ke Polrestabes, sabar ya, penyidik sedang bekerja,” imbuhnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan korban Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.
Namun, walaupun sudah berjalan 1,9 tahun, kasusnya tak kunjung tuntas dan L masih melenggang bebas berkeliaran.
Keberadaan L membuat korban trauma dan takut, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
- Baca juga:
Kejar kejaran di Jalan Raya, Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus Hengky Gosal Buronan Terpidana Penipuan
“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.
Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebut Frisdarwin.
Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.
“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
‘Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. (RI-1)