LEGIONNEWS.COM – BANDAR LAMPUNG, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Widianto dan Ismet Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer tahun 2018 dan 2020.
Tidak hanya Widianto dan Ismet Saleh, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung juga menetapkan seorang penyediaan barang pengadaan kontainer atasnama Eko.
Ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung. Jumat (8/9/2023) lalu.
“Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, dua dari tiga tersangka bernama Ismet dan Widianto usai dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.
“Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami,” kata dia.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih,” katanya.
“Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (*)