Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor SNVT-BBWS Pompengan dan Badan Pertanahan Wajo

FOTO: Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo. Rabu 2 Agustus 2023.
FOTO: Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo. Rabu 2 Agustus 2023.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo. Rabu 2 Agustus 2023.

“Tim Penyidik Aspidsus tadi siang sekitar pukul 13:00 WITA mengeledah dua kantor pemerintah ditempat berbeda. Penggeledahan terkait dengan pengadaan tanah bendungan Paselloreng,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel. Rabu (2/8/2023).

Diketahui dalam penggeledahan di Kantor SNVT-BBWS Pompengan Sulsel didapat berupa 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Advertisement

“Penggeledahan dilakukan secara serentak dengan waktu bersamaan. Ada 13 bundel dokumen yang disita di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,” ucap Soetarmi.

Menurut Kasipenkum, terdapat bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop dan 4 unit handphone.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” terang Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini. (LN)

Advertisement