JPU Limpahkan Perkara Terdakwa JM dan HB Kasus Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Takalar

FOTO: Jaksa Penuntut Umum saat mendaftarkan perkara penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Takalar Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor (PN) Makassar.
FOTO: Jaksa Penuntut Umum saat mendaftarkan perkara penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Takalar Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor (PN) Makassar.

JPU Limpahkan Perkara Terdakwa JM dan LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM dan HB. Selasa (27/6/2023)

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Takalar Tahun 2020.

JM adalah mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Sedangkan Terdakwa HB merupakan mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Advertisement

JPU membawa barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan terhadap kedua dakwaan itu telah melakukan suatu tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, JM dan HB diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (LN)

Advertisement