LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tunjangan Cuti Hari Raya (THR) tahun 2023 sebesar 38,9 triliun rupiah mulai dibayarkan kepada PNS, TNI, POLRI dan pensiunan. Terkait itu Kementerian Keuangan telah mengumumkannya.
Direktur Eksekutif Anggaran Departemen Perbendaharaan Tri Budianto menjelaskan, unit bisnis yang bersedia membayar THR bisa mulai besok (Selasa.red) 4 April 2023.
Tri Budianto mengatakan sedang dilakukan rekonsiliasi antara berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan Biro Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Anggaran THR PNS dan ASN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun yang terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan POLRI sebanyak 1,8 juta ASN.
Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima Tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.
Ada juga sebesar Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, mengungkapkan, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% Tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan sumber daya ekonomi kabupaten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan diberikan maksimal 50% dari pendapatan tambahan.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
– gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
– gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Baca juga:
Buat ASN, TNI-Polri dan Pensiunan, Catat ini Besaran Nilai THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023
Gaji pokok PNS Golongan III:
– gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
– gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
– gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau Tunjangan umum
– 50% Tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
– gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau Tunjangan umum
– tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan kinerja dapat diberikan 50% Tunjangan profesi guru atau 50% Tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima Tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% Tunjangan profesi dosen atau 50% Tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Besaran Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS 2023
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar Tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023:
1. Tunjangan Suami/Istri PNS
PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima Tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka Tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
2. Tunjangan anak PNS
Adapun besaran Tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat Tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran Tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
– Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan fungsional, atau Tunjangan yang dipersamakan dengan Tunjangan jabatan, akan diberikan Tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran Tunjangan umum adalah sebagai berikut:
– Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
– Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
– Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
– Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah Tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
***Itulah informasi resmi PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.***