Ancam Buka Kasus Baru, JPU KPK: Selain Kas Tekor, Ada Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Sulsel

KPK
KPK

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Keempatnya adalah Ketua DPRD Sulawesi Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, dan salah satu pejabat di Sekretariat DPRD Muhammad Jabir.

Keempatnya duduk di kursi pesakitan dalam perkara suap oleh auditor BPK Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Maret 2023 siang tadi.

JPU, Johan Dwi Junianto dalam persidangan itu mengatakan salah satu penyebab ketekoran kas karena adanya temuan SPPD fiktif oleh auditor BPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi pada sidang yang digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Maret 2023.

Advertisement

“Perjalanan dinas yang tidak ada pertanggungjawabannya, terus ada bukti pembayaran yang dibuat ganda, yang seolah-olah dibuat rekanan padahal tidak ada,” ujar Johan dihadapan, Terdakwa, Saksi dan Majelis Hakim Tipikor PN Makassar.

JPU Johan lantas mengungkap penyebab ketekoran kas Sekretariat DPRD Sulsel itu ditutupi dengan cara meminjam uang dari berbagai pihak seperti pengusaha. Alasannya untuk operasional kantor yang mendesak.

Lalu, Lembaga pemeriksa (BPK) lantas meminta Sekretariat DPRD agar temuan itu ditutupi. Supaya tidak berpengaruh ke predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Itu tadi dari pernyataan Ketua DPRD harus ada upaya untuk mempertahankan WTP,” ujar JPU KPK.

“Bagaimana pun caranya. Ini harus diselesaikan, kan gitu,” kata Johan

Johan di hadapan majelis Hakim bahwa pihaknya (KPK) akan mendalami keterangan keempat saksi tersebut.

Apakah akan dibuka menjadi kasus baru, JPU menyerahkan ke penyidik KPK.

“Temuan baru ini tergantung penyidik. Kami hanya mendalami. Jadi ada temuan perjalanan dinas fiktif, terkait dengan temuan ini ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengamankan (BPK),” tegas JPU KPK, Johan Dwi Junianto. (LN)

Advertisement