Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Betel Desak Penyidik Mabes Polri Segera Tahan Erwansyah

FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi
FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ke salah satu warga kota Makassar menjadi perhatian Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel mantan aktivis 1987 ini mendesak agar Penyidik segera menahan yang bersangkutan.

“Salah satu issue negara adalah ‘Pemberantasan Mafia Tanah’ sangat krusial di tegah masyarakat Indonesia,” kata Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga.

“Penyidik berkewajiban menahan yang bersangkutan usai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ini kan kasu mafia tanah,” pungkas pria yang biasa disapa om Betel ini.

“Apalagi E inikan kalau saya baca di pemberitaan sampai memalsukan foto dan tandatangan pemilik hak atas tanah yang berada di perumahan Citra Land,” imbuh lawyer di kota Makassar ini. Senin (6/3).

Advertisement

Diketahui Erwansyah (E) Warga di perumahan New Bougenville kota Makassar . Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan atas sertipikat hak milik nomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella.

“Kalau kita merujuk ke KUHP, Harusnya dia (Erwansyah) sudah seharusnya dibui, penyidik selalu menggunakan pasal 231 dan pasal 21 ayat (1) Karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutur Betel kepada awak media di Makassar.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri telah menetapkan salah satu warga kota Makassar sebagai Tersangka atasnama Erwansyah Warga di perumahan New Bougenville. Dia diduga melakukan pemalsuan atas sertipikat hak milik nomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella.

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri dipimpin oleh AKP Djamaluddin, Ipda Herru Mario, Briptu Danil Moses, telah memasang papan bicara di kawasan perumahan Citra Land, Kabupaten Gowa. Rabu (1/3/2023).

Papan bicara itu berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi berada ditengah perumahan Citra land.

Ikut mendampingi Tim penyidik dari mabes polri, diantaranya Ahli waris (Muh. Jafar Bella), Sekertaris Kelurahan Tombolo, Personil Polsek Sombo Opu dan Sekertaris Kecamatan Somba Opu menemui pihak manajemen Citra Land.

Terpisah, saat ditemui usai pemasangan papan bicara ahli waris dari Muh. Jafar Bella, Haeril Jafar Rabu petang (1/3). Kepada awak media dia merasa bersyukur atas apa yang telah dilakukan tim penyidik mabes polri dalam rangka penegakan hukum atas perilaku mafia tanah di kota Makassar.

Putra dari pasangan Muh. Jafar Bella dan Hatifah Daeng Kanang, mengungkap awal dari peristiwa pidana itu, Saat ditemui dikawasan Topaz, Panakukang, Kota Makassar. Jumat (3/3)

“Sudah dipasang papan bicara setelah Erwansyah warga di perumahan New Bougenville Makassar ditetapkan tersangka oleh tim penyidik mabes polri,” ungkap Haeril Jafar ahli waris dari Muh. Jafar Bella. Jumat (3/3).

Dia lalu menjelaskan peristiwa pemalsuan sertipikat tanah milik orang tua nya yang telah dipalsukan Erwansyah.

Kronologis Pemalsuan Sertipikat Tanah

Surat sertipikat tanah itu bernomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella diungkap oleh Haeril Jafar.

Berawal datang orang yang tidak dikenal ibunya (Hatifah Daeng Kanang) untuk meminta agar sang ibu menandatangani surat yang tidak diketahui sang ibu. Namun karena ada keraguan Hatifah Daeng Kanang tidak melakukan tanda tangan seperti yang diminta oleh orang yang tidak dia ((Hatifah Daeng Kanang) kenal.

Setelah ibu saya (Hatifah Daeng Kanang) wafat, Tandatangan dan foto ibu bapak saya dipalsukan oleh Erwansyah. Itu berdasarkan hasil labfor Polda Sulsel.

Belakangan setiba-tiba, Sertipikat tanah itu terjadi peralihan dengan terbitnya Akte Jual Beli (AJB) Nomor 183 tahun 2005 di notaris Lia Yuliani, Jalan Sultan Hasanuddin di Gowa.

Sepengetahuan Haeril Jafar, bersama 6 saudara kandungnya tidak pernah menyaksikan atau mendatangani persetujuan jual beli tanah seluas 5000 meter persegi itu atasnama orangtuanya kepada Erwansyah.

Aneh nya, Sertipikat tanah hak milik nomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella. Kemudian terbit peralihan sertifikat nomor 900 tahun 2005 atasnama Erwansyah.

Perubahan nama di sertipikat itu diketahui pada tahun 2010, Kemudian Haeril Jafar mendatangi kantor BPN Gowa untuk mengecek sertifikat tanah orang tua saya, ternyata sudah beralih atasnama Erwansyah, Sejak itu Haeril melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polres Gowa atas dugaan pemalsuan sertipikat tanah.

Namun belakangan laporan pemalsuan dokumen sertipikat tanah milik orang tua nya tidak ada kejelasan, Padahal sudah terbit SPDP dari pihak Kejari Gowa.

Merasa dikecewakan Haerul Jafar lantas melaporkan hal itu di Polda Sulsel tahun 2016, Namun belakangan laporan nya juga tidak ada kejelasan nya. Sehingga pada tahun 2022 dirinya lalu melapor ke mabes Polri. Belakang pelaku diduga yang telah memalsukan dokumen sertifikat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri. (LN)

Advertisement