HUKUM – Mabes Polri menanggapi penangkapan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi atau sogokan Rp50 miliar.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penangkapan ini tak masalah. Polri mendukung penuh proses penyidikan oleh KPK.
Polri mendukung langkah hukum yang diambil KPK dalam kasus tersebut.
“Nggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (3/1/2023).
Dedi mengatakan tak ada masalah dalam pengusutan kasus tersebut. Saat ini proses tersebut masih berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Lanjut sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Diduga Terima Sogokan Rp50 Miliar
Diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau sogokan Rp50 miliar.
KPK menetapkan AKBP Bambang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Bambang diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Firli mengatakan ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW.
Suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.
Dari keduanya, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp 5 miliar. Uang itu dikirimkan pada 2016.
“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ujar Firli.
Firli mengatakan Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Firli Bahuri soal kasus AKBP Bambang Kayun ini. (Sumber: pojoksatu)