NASIONAL – Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023 memiliki waktu libur bersama terbilang panjang, Hal itu setelah Pemerintah mengatur cuti bersama ASN dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Adapun para ASN mendapatkan cuti bersama sebanyak delapan hari pada 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Rinciannya, cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian pada tanggal 23 Maret cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Lalu ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Keempat, cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak.
Terakhir cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pemberian cuti bersama kepada ASN bertujuan untuk mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sementara untuk ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama, negara akan mengganti hak cuti tersebut.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga keppres tersebut. (**)

























