LEGION NEWS – KPU RI menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum. Penetapan itu berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) di 34 provinsi.
Sebelum nya KPU telah menetapkan 18 parpol dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Namun setelah dilakukan verfak. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi di dua provinsi diantaranya Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan demikian sebanyak 17 parpol dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dari 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.
Ada sembilan parpol nonparlemen yang dilakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Diantaranya,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Ummat,
- Partai Garuda,
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai Buruh,
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Namun diantara kesembilan parpol tersebut partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di dua provinsi.
Berikut ini daftar 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh (**)