Abdul Latif Terima Uang Suap Rp 5.3 Milyar, untuk Survei Elektabilitas

FOTO: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
FOTO: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan bupati bangkalan Abdul Latif Amin Imron hingga 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga 26 Desember 2022 mendatang.

Firli Bahuri menyebut Imron patok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Secara total, Bupati Abdul Latif meraup uang Rp 5,3 miliar.

Dia Imron tentukan kelulusan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Terima uang mencapai Rp 5,3 miliar dari suap lelang jabatan dan pengaturan beberapa proyek, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron gunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga survei elektabilitas.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengumumkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan.

Selanjutnya, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.

Saat membeberkan konstruksi perkara, Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

“Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (8/12).

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya kata Firli, sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut, diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ungkap Firli.

Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya, di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. (Sumber: rmol)

Advertisement