NASIONAL – DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbagai pihak melontarkan protes atas keputusan DPR dan Pemerintah.
Sikap protes datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo. Dia menyampaikan bahwa, Mahasiswa bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran nantinya usai DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Menghina Pemerintah Dimuka Umum dapat di Penjara 1 Tahun, Lewat Medsos Tiga Tahun Pidana
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyatakan mereka menolak KUHP karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah, khususnya yang mengekang kebebasan berpendapat.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: MenkumHAM: yang Tidak Sepakat RKUHP Dipersilahkan untuk Menggugat ke MK
“Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi,” kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Dia menyatakan gelombang unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di sejumlah wilayah di Indonesia.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Berbuat Brisik di Malam Hari dapat Dipidana atau Denda Rp10 Juta, Bunyi RKUHP Pasal 331
“Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba,” tegasnya.
Bayu belum mengungkap waktu aksi besar yang akan mereka gelar, karena masih dalam proses pembahasan dengan mahasiswa lain di seluruh Indonesia.
“Kami masih menutup jalur ke Mahkamah Konstitusi, karena tidak semua punya akses ke sana. Dan kami sudah tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi dengan segala hal yang terjadi di sana,” ujarnya.
“Kami akan lakukan gelombang penolakan,” tegasnya.
Pasal 256 jadikan Mahasiswa Rentan Dipidana
Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.
Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.
“Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan,” kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, ‘Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.’
Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.
“Ada legitimasi, ada bukti, dan ada hal yang memperkuat aparat untuk kemudian melakukan tindakan represif kepada kami yang melakukan demonstrasi di jalan,” katanya.
Adanya pasal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi kita, dengan semangat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya. (Sumber: suara)