HUKUM – DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dalam sidang paripurna pada Selasa 6 Desember 2022. Berbagai pihak melakukan aksi protes atas putusan itu.
Tidak hanya masyarakat sipil dan politisi di Indonesia yang melakukan aksi protes terkait pengesahan itu.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: MenkumHAM: yang Tidak Sepakat RKUHP Dipersilahkan untuk Menggugat ke MK
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim memberi perhatian nya terhadap putusan Parlemen Indonesia.
Duta Besar Amerika Serikat itu mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: KUHP Mengekang Kebebasan Berpendapat, BEM UI Sebut Mahasiswa Bakal Konsolidasi Nasional Menolak
Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12) seperti dikutip dari CNNIndonesia.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: KUHP Mengekang Kebebasan Berpendapat, BEM UI Sebut Mahasiswa Bakal Konsolidasi Nasional Menolak
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.
Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).
Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo. (CNN)

























