Enam Poin Pernyataan Sikap, Pedagang Pasar Butung dan Kejam Sulsel

FOTO: Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa atau KEJAM dan para pedagang pasar butung saat menggelar aksi.
FOTO: Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa atau KEJAM dan para pedagang pasar butung saat menggelar aksi.

MAKASSAR – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa atau KEJAM dan para pedagang pasar butung dengan tegas meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk objektif dalam memutuskan perkara Andri Yusuf yang saat ini sementara berproses di PN Makassar dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks meminta agar di tegakkan keadilan.

Terdapat 6 poin tuntutan mereka. Agar PN Makassar untuk tidak berpihak dan berlaku adil dalam memutuskan perkara antara pedagang dengan pengelola pasar butung.

Pertama, Menolak secara keseluruhan gugatan Pra Peradilan Saudara Andri Yusuf dengan Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.

Kedua, Mendesak kepada Hakim pemutus Pra Peradilan An.Abudl Rahman Karim untuk diberhentikan sebagai hakim jika menerima suap/gratifikasi Saudara Andri Yusuf untuk memenangkan gugatan Pra Peradilannya.

Advertisement

Ketiga, Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memonitoring dan mensupervisi Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.

Keempat, Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memantau alat komunikasi Hakim pemutus Pra Peradilan An.Abudl Rahman Karim dengan Andri Yusuf yang melakukan upaya Pra Peradilan.

Kelima, Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk diberhentikan dari Jabatannya jika menerima Gugatan Pra Peradilan Saudara ANDRI YUSUF dengan Nomor Perkara:17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.

Keenam, Mendukung penuh Negara dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tangan Kejaksaan Negeri Makassar.

Pernyataan sikap dilansir dari pesan WhatsApp aktivis KEJAM dan Pedagang pasar butung. Kamis, 31 Agustus 2022. Azhari Hamid, Ketua Umum. (rls)

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

 

Advertisement