Rugikan Negara 78 Triliun, Akhirnya Apeng Dijebloskan di Penjara

FOTO: Kantor Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
FOTO: Kantor Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian negara Rp 78 triliun Surya Darmadi telah tiba Indonesia. Pria yang karib disapa Apeng itu kembali ke Indonesia menggunakan pesawat China Airlines, Senin siang (15/8).

Apeng selain terjerat kasus korupsi penguasaan lahan sawit. Dia disebut juga melakukan kejahatan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Surya Darmadi Alias Apeng tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini.

Surya Darmadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Advertisement

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

“Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya,” ungkap Burhanuddin.

Dijemput Penyidik Kejagung

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu, “Ya benar.” (Sumber: suara)

Advertisement