Dimas Adipati Belum Ditahan, Warga Pelapor Mengadu Ke Propam Polda Sulsel

Andi Haryono Warga Makassar salah satu pelapor selebgram Dimas Adipati
Andi Haryono Warga Makassar salah satu pelapor selebgram Dimas Adipati

LEGION NEWS.COM – Andi Haryono Warga Makassar salah satu pelapor selebgram Dimas Adipati terkait dengan konten pornografi dan porno aksi di laman media sosial menjadi kini menjadi sorotan ormas Islam Brigade Muslim Indonesia BMI.

Pasalnya hingga saat ini Dimas Adipati belum dilakukan penahan oleh penyidik Polrestabes Makassar sejak ditetapkan beberapa Minggu lalu

Haryono kepada awak media mengatakan bahwa dirinya telah di undang menghadiri musyawarah BMI. Dia menyampaikan rasa kecewa atas keputusan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Dimas Adipati.

Saya menghadiri musyawarah bersama pengurus BMI. Kami ini sebenarnya sudah lama berkeinginan melakukan aksi demostrasi dan membuat laporan pengaduan ke propam Polda sebagai usaha untuk mengingatkan penyidik agar yang bersangkutan dapat ditahan segera mungkin,” kata Haryono.

Advertisement

Tetapi menurutnya hal ini tertunda karena Ketua umum BMI masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada aparat kepolisian agar supaya pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT) ini dapat dilakukan penahanan

“Karena lambannya pihak penyidik, Jadi kami terpaksa melaporkan penyidik Polrestabes Makassar Kep pihak Propam Polda Sulsel. Karena selaku Pelapor merasa sangat tidak puas dengan proses penyelidikan kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila LGBT yang sudah berlangsung hampir 10 bulan,” imbuhnya.

Diketahui ketua BMI, Muhammad Zulkifli telah beberapa kali mengingatkan pihak aparat mengenai hasil musyawarah BMI agar dalam melakukan tindakan penegakan hukum tidak berkesan mengistimewakan Dimas terduga pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT) tetapi sampai saat ini pelaku memang masih berkeliaran,,sehingga jujur saat ini pelapor dan sebagian besar anggota BMI merasa bahwa pihak penyidik Polrestabes Makassar seakan memberi keistimewaan kepada pelaku (Dimas Adipati), dan saya selalu ketua tidak bisa menghalangi upaya pelapor untuk membuat pengaduan ke pihak propam karena hal ini diatur dalam undang undang

“Sampai hari ini pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka masih saja berkeliaran diluar padahal ancaman pidana pelaku itu diatas lima tahun,” ujar haryono saat dihubungi awak media.

Dia mengatakan dirinya dan anggota BMI lainnya semakin kecewa karena salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan karena alasan sel tahanan full padahal menurut kami polres bisa melakukan penitipan tahan di sel tahanan lain termasuk di Polda Sulsel.

Haryono menambahkan bahwa saat ini Handphone Ketua Umum BMI masih disita pihak penyidik sedang HP milik tersangka dikabarkan telah di jual oleh bersangkutan.

“Hal lain yang membuat kami kecewa adalah soal penyitaan barang bukti Handphone. Saya heran kok pelaku ini dengan santainya menjual HP padahal sudah disampaikan oleh penyidik sebelumnya bahwa HP milik nya (Dimas) harus disimpan karena akan dilakukan penyitaan,” ungkap Haryono

Kondisi ini mengakibatkan sehingga HP ketua BMI yang terpaksa harus diserahkan untuk disita sebagai barang bukti. “Kami rasa apa yang dilakukan oleh Dimas (pelaku) ini adalah usaha menghilangkan barang bukti dan dilakukan dengan sengaja,” ujar Haryono. (LN)

Advertisement