Soal JHT, Moeldoko Klaim Kondisi Keuangan Jaminan Hari Tua Cukup Kuat

Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI-AD, Moeldoko.
Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI-AD, Moeldoko.

LEGION NEWS.COM – Berbagai pihak menyoroti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain organisasi buruh. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham. Aliyah meminta, agar Permenaker terkait JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut segera dicabut.

Menanggapi sorotan publik Pemerintah melalui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Dia mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua cukup kuat.

Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.

Advertisement

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2) lalu.

Mantan Panglima TNI itu memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun.

Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Moeldoko juga mengklaim, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring kenaikan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Ia mengatakan dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” ucapnya.

Dia berujar pekerja tak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun. Pemerintah, katanya, menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” aku dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengubah ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menyebut JHT bisa cair sebulan setelah pekerja berhenti dari perusahaan.

Aturan itu menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan. Pasalnya, regulasi itu membuat mereka tak bisa mencairkan JHT di saat ‘resign’, kena PHK, atau pensiun dini. (LN/CNN)

Advertisement