Ikut Tandatangani Petisi Dukung Ubedilah Badrun di change.org

Ubedilah Badrun saat melapor 2 Putra Presiden Joko Widodo di Komisi Pemberantasan Korupsi
Ubedilah Badrun saat melapor 2 Putra Presiden Joko Widodo di Komisi Pemberantasan Korupsi

LEGION NEWS.COM – Di tengah Rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan, anomali kehidupan bernegara semakin terkoyak oleh perilaku para penyelenggara negara. Sudah sewajarnya jika masyarakat di Indonesia terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

https://chng.it/5wmQJcCkjj

Beridukungan tandatangan anda

Salah satu caranya adalah dengan melaporkan informasi yang mereka punya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Advertisement

Salah satu satu elemen masyarakat yang mengambil peran tersebut adalah aktivis 98 yang juga Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditengarai melibatkan relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.  Hingga saat ini, KPK menyebut masih memverifikasi laporan ini.

Bukan barang baru jika dugaan bisnis yg berbau Kolusi selalu melibatkan pihak ketiga bahkan keempat untuk mengelabui para pemerhati Anti korupsi.

Makanya, KPK mesti detail dan independen dalam memverifikasi laporan ini. Hal ini tentu bertujuan baik, yaitu agar konflik kepentingan bisa diminimalisir, sehingga good governance akan berjalan dengan baik.

Selain itu, Kita juga ingin kedua anak Presiden terbuka soal transaksi bisnisnya, asal sumber-sumber keuangannya & laporan keuangan secara terbuka.

Disamping itu, pelaporan Ubedilah Badrun juga sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi. Prinsipnya Kalau bersih jangan risih, tak perlu panik secara berlebihan dengan Pelaporan tersebut.

Jika Tahun 1998 Mahasiswa berani tampil di panggung-panggung Jalanan untuk melawan tirani kekuasaan yg kental dg KKN, hari ini ada sosok berani muncul dari Kampus UNJ, bukan mahasiswa melainkan Dosen, karena panggilan jiwa bahwa ada ketidakberesan Pengelolaan Negara yg bebas dari KKN.

Laporan ke KPK ini sejalan dengan Komitmen bersama terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 Tanggal 19 Mei 1999, Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme sesuai dengan amanat dan cita – cita Reformasi 98.  (*)

Advertisement