MK Uji UU Pemilu, Politisi Gerindra: Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Menyuburkan Oligarki

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman berbicara dengan panitera di sela sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman berbicara dengan panitera di sela sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Konstitusi (MK) saat ini sedang melaksanakan Uji Materi Gugatan terkait presidential threshold 20 persen yang dinilai menyuburkan oligarki.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta presidential threshold diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, Ferry Yuliantono, Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum.

Advertisement

Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021) lalu.

Diberitakan sebelumnya,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara ihwal langkah Ferry Juliantono yang melakukan gugatan terhadap ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry saat ini menjabat Wakil Ketum Gerindra.

“Tanya Pak Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra,” kata Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021) lalu, seperti dikutip dari Sindo.com.

Wakil Ketua MPR itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan berapa pun presidential trhesholdnya. Partai Gerindra, kata dia, tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di DPR.

“Kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu, dalam UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20%,” ujarnya.

Kendati demikian, Muzani menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi,” katanya. [LN/Sindo]

Advertisement