LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari beranggapan, penegak hukum harus menempuh jalan untuk menyembuhkan para pengguna narkoba. Menurutnya, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum yang telah diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membantu mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Politisi yang akrab disapa Tobas ini berpandangan, menyembuhkan pengguna narkoba yang sudah ditangkap menjadi langkah yang harus ditempuh agar pasar dan permintaan narkoba di tengah masyarakat menurun.
“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika,” papar Tobas dalam siaran persnya, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya dengan terbitnya pedoman tersebut jadi acuan bagi penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman ini juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terjadi di Indonesia selama ini.
Dia menjelaskan, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Pendekatan ini juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding atau over kapasitas, mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Tobas.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, menjerat pengguna narkoba dengan hukuman pidana tidak berguna, jika para pengguna masih membeli narkoba dari pengedar atau bandar setelah menjalani hukuman pidananya. Tobas menilai, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkoba yang komprehensif.
Tobas pun menambahkan, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna narkoba juga penting dikedepankan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Ia melanjutkan, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga bisa mengoptimalisasi penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.
Sebelumnya, Burhanuddin mengeluarkan pedoman untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Pedoman itu diharapkan dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara. Leonard menambahkan sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021. (eko/es)