LIVE KPK Lakukan Penahanan Tersangka Kasus IPDN Minahasa

FOTO: Hasil tangkap layar 
FOTO: Hasil tangkap layar 

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, tahun 2011 Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Advertisement

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan. [LN/Kompas]

Advertisement