LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Saluran Pembuangan Air Limbah yang berada di Jl. Kima Raya yang berada dekat dengan Water Waste Treatment Plant (WWTP) di PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) melakukan pembuangan air limbah tanpa melakukan pengolahan di instalasi pengelolaan air limbah. Air limbah yang dibuang ke badan sungai berwarna kecoklatan dan berbau busuk.
Balai Pengamanan dan Penegegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan penanganan dengan melakukan pemberhentian aktifitas tetapi setalah di tinjau dilapangan perusahaan nakal yang berada di kawasan PT. KIMA tetap melakukan proses produksi dan membuang limbah ke badan sungai.
Aliansi Paralegal Pejuang Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (APPLH Sulsel) menemukan dugaan pencemaran lingkungan yang berada di kawasan PT. KIMA pada tanggal 30 Agustus 2021 dan telah melakukan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
APPLH Sulsel menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran lingkungan hidup yang berada di Jl. Kima Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh beberapa Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) telah melakukan pembuangan limbah cair ke badan sungai tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu di Water Waste Treatment Plant (WWTP).
Air limbah yang dibuang tersebut berwarna kecoklatan dan berbau busuk. Dampaknya air sungai menjadi tercemar dan berbau busuk. Melalui pelaporan itu Koordinator APPLH Sulsel Rahmat meminta untuk proses produksi dihentikan hingga adanya upaya pengolahan limbah cair dan air limbah yang di buang ke badan sungai telah memenuhi standar baku mutu air limbah.
Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup ini telah dilakukan proses penindakan oleh BPPHLHK Sulawesi berdasarkan Surat Nomor S.1367/PPSA/PP/GKM.0/9/2021 tanggal 21 September 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh BPPHLHK Sulawesi pada tanggal 25 Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas (ST.917/BPPHLHK.3/TU/Peg.3/10/2021) menemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh PT. KIMA. Sehingga segera dilakukan penutupan aktivitas oleh BPPHLHK Sulawesi dan dilakukan pemasangan plang larangan beraktifitas dilokasi tersebut.
Setelah dilakukan tinjauan lapangan oleh APPLH Sulsel fakta dilapangan ditemukan aktifitas produksi dan pembuangan air limbah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang terakumulasi dan dibuang di badan sungai yang berasal dari perusahaan di wilayah KIMA dan mengabaikan penanganan yang telah ditetapkan untuk melakukan pemberhentian aktifitas.
Koordinator APPLH Sulsel Rahmat mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi memberikan sanksi tegas terkait aktifitas yang telah dilakukan oleh PT. KIMA yang telah melanggar aturan pemberhentian aktifitas ini dan segera dilakukan pembekuan izin kepada perusahaan terkait yang terlibat dan meminta PT. KIMA untuk melakukan pertanggungjawaban selaku pengelola kawasan industri tersebut.
“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan nakal yang berada di Kawasan Industri Makassar sudah seharusnya dilakukan tindak lanjut berupa pembekuan izin sementara karena BPPHLHK Sulawesi telah melakukan penanganan dan memerintahkan untuk segala proses aktifitas diberhentikan tetapi kondisi dilapangan perusahaan-perusahaan nakal ini seakan acuh terhadap perintah tersebut. PT. KIMA juga selaku penanggungjawab kawasan tidak bertanggungjawab terhadap pelanggaran tersebut dan abai akan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.” tegas Rahmat
Rahmat juga meminta kepada BPPHLHK Sulawesi untuk melakukan proses penindakan sebagai mana mestinya dan sesuai dengan surat perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Gakkum, Nomor S.1367/PPSA/PP/GKM.0/9/2021 dan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK RI No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan. ***