Kemenkeu: Pemda Diwajibkan Menyediakan Dukungan Pendanaan Penanganan COVID-19 Senilai 8 Persen

FOTO: Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam penanganan pasien COVID-19
FOTO: Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam penanganan pasien COVID-19

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan surat ber-nomor S-186/PK/2021 tentang Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya untuk penanganan pandemi COVID-19 yang Bersumber dari Earmark 8 persen DAU/DBH?

Dikutip dari akun twitter resmi kemenkeu @DitjenPK Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari DAU dan DBH

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Advertisement

Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan tetap memperhatikan kebutuhan ketersedian anggaran untuk

  1. Dukungan vaksinasi
  2. Insentif tenaga kesehatan daerah
  3. Belanja kesehatan lainnya dan belanja prioritas
  4. Pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem

Penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap memperkirakan kecukupan anggaran penanganan COVID-19 sampai dengan akhir tahun 2021. [LN]

Advertisement