Hamid Noor Yasin Anggota Fraksi PKS Dukung Penuh Amnesti Saiful Mahdi

FOTO: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). Foto: Azka/nvl
FOTO: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). Foto: Azka/nvl

LEGION NEWS.COM, KABAR PARLEMENT Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin mendukung penuh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syah Kuala Aceh sekaligus terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terkait permintaan Presiden pertimbangan terhadap rencana pemberian amnesti dalam kasus tindak pidana UU ITE yang menjerat saudara Saiful Mahdi, dosen Universitas Syah Kuala. Sehubungan dengan permintaan Presiden tersebut kami menegaskan kembali pandangan fraksi PKS,  mendukung sepenuhnya agar pemberian amnesti bagi saudara Syaiful Mahdi dapat disetujui, dan segera memproses dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Hamid saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

Dilanjutkannya, kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan. Kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi, serta kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus diperhatikan. Dalam konteks ini, pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi merupakan jalan keluar yang perlu didukung bersama-sama.

Ditambahkan Hamid, kasus yang menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam UU ITE, baik sebagai substansi normanya maupun penerapannya. Masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi lainnya yang sedang, ataupun setelah dipidana akibat pemberlakuan UU ITE. Pemerintahan sudah berusaha mengurangi dampak over kriminalisasi dari UU ini dengan mengeluarkan surat keputusan bersama tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.

Advertisement

“Namun kami memandang keluarnya peraturan kebijakan dalam bentuk SKB 3 Menteri tersebut tidak memadai dalam mengatasi kelemahan dari UU ITE. Over kriminalisasi dan UU ITE bukan semata disebabkan karena kesalahan dalam penerapan undang-undang, namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma, atau delik dalam jumlah pasal-pasal dalam UU ITE, yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya, menyambut baik masuknya UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 untuk direvisi. Ia juga meminta agar Pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan bagi RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Proses ini harus segera berjalan, karena selama adanya penundaan maka selama itu pula ketidakadilan tidak menemukan tempatnya serta terus melahirkan kasus-kasus semacam Saiful Mahdi. Sekali lagi kami tegaskan kami, fraksi kami, PKS mendukung penuh pemberian amnesti presiden Mahdi,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan kasus Saiful Mahdi yang notabene merupakan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh dilaporkan polisi bahkan sudah menjadi terpidana, setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah tahun 2019 lalu.

Permohonan amnesti kepada Presiden menjadi upaya hukum terakhir Saiful Mahdi, setelah sebelumnya banding dan kasasinya ditolak pihak pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi. (ayu/es)

Advertisement