DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022

FOTO: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Arief/Man

LEGION NEWS.COM JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022, sebesar Rp8 triliun lebih. Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada tahun 2022, dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022 mendatang.

“Menurut saya anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000 itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Ditegaskannya, anggaran sebesar Rp8 triliun itu juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa. “Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tdk mempunyai kantor,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Junimart berharap, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024. Sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid-19. “Kita berharap degan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia,” tandasnya.

Advertisement

Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.

Selain itu Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Pada rapat pembahasan anggaran Kamis (17/9/2022), KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022, sebesar Rp13 triliun. Sehingga terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp86 triliun. Dengan rincian anggaran yakni  tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun; tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun; tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. (dep/es)

Advertisement