Aturan Baru, Sanksi Berat Bagi ASN Bila Melanggar

FOTO: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

LEGION NEWS, Jakarta – Selain larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan politik dalam Pemilu, Pemilukada, dan legeslatif, Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Keluarnya PP tentang Disiplin PNS untuk memberikan kepastian hukum kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/9).

Menurut Tjahjo, dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada pada prinsipnya menyambut positif.

“Sebab dengan adanya PP itu, ada kepastian hukum yang jelas,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Advertisement

Menteri Tjahjo juga menambahkan, dengan keluarnya PP tersebut, seluruh ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memahami bahwa ada penilaian terkait masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN.

“Sehingga diharapkan dengan diterbitkannya PP tentang Disiplin PNS ini seluruh ASN dan PPK bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” ujarnya.

Menteri Tjahjo pun mengungkapkan, bahwa selama dia menjadi Menpan RB, setiap bulannya dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) selalu saja ada ASN yang diputuskan dikenai sanksi. Kata Tjahjo, rata-rata sidang Bapek mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang.

“Ada pun pemberian sanksi ini meliputi ASN yang tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” katanya.

Menurut Tjahjo, dengan adanya PP tentang Disiplin PNS tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan bisa seragam dalam mengambil keputusan pertama. Selain, PP itu juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan.

“Misalnya, kenapa sampai satu tahun ada ASN tidak masuk kerja dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan,” ujar mantan Anggota DPR enam periode tersebut.

Yang pasti, tegas Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, akan terus meningkatkan disiplin PNS. Karena memang yang perlu diketahui, dari 4,2 juta PNS yang ada di Indonesia, 600 ribu orang diantaranya merupakan pegawai administrasi dan dengan tingkat pendidikan dari SD sampai S3.

“Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain.

Saya kira, PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bapak Presiden ini merupakan bagian dari percepatan dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terkait reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semoga lebih baik dengan adanya PP ini.

Sehingga dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP,” ujarnya. [LN/KJ]

 

Advertisement