LEGION-NEWS, Bone – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kabupaten Bone akan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 18 November 2021 mendatang.
Pilkades serentak berlangsung yang di 177 desa di kabupaten Bone.
Desa Bulu Ulaweng misalnya Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala desa tahap pertama.
Senin 13 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA. Panitia Pilkades desa Bulu Ulaweng, Muhtar, mengadakan rapat penutupan di kantor desa Bulu Ulaweng.
Dengan digelarnya rapat penutupan Pilkades desa Senin kemarin, sesuai dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2021.
“Bila jumlah pendaftar bakal calon Kades sudah lebih dari 1 pendaftar atau minimal 2 pendaftar yang memenuhi syarat maka pendaftaran bakal calon Kepala Desa tahap pertama akan ditutup, ucap Muhtar. Selasa.
Dia melanjutkan, “Dan tidak akan di buka pendaftaran bakal calon kepala desa tahap kedua. 2 bakal calon kepala desa Bulu Ulaweng, ada 2 pendaftar yaitu, Bacalon atasnama Tawang,S.Sos., M.M di Desa Bulu Ulaweng dia akan berhadapan dengan Kades petahana atas nama Akbar Ahmad yang saat ini orang tuanya masih menjabat kepala Desa Bulu Ulaweng.”
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kini memasuki penyaringan seleksi administrasi bakal calon.
“Pendaftaran dan penyerahan berkas untuk bakal calon kepala desa telah ditutup pada Senin (13/09/2021) kemarin,” kata Panitia.
Sementara itu Ketua panitia pemilihan kepala desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng, Muhtar mengatakan, Usai penyerahan berkas pendaftaran maka tahapan selanjutanya mengikuti tes yang dilaksanakan oleh panitia Kabupaten,
Setelah itu kita akan adakan pemaparan Visi Dan Misi yang di rangkaikan dengan pencabutan nomor urut calon Kades. Tahapanbselanjutnya Panitia menetapkan bakal calon peserta Pilkades serentak.
Panitia akan melanjutkan jadwal penelitian berkas bakal calon Pilkades dan untuk penetapan bakal calon kades.
Calon Kades akan memperebutkan suara di 3 Dusun yang ada di desa Bulu Ulaweng yaitu Matajang, Ulaweng Dan Tinco.
Terkait dengan data jumlah wajib pilih semantara dalam tahapan pendataan dan akan di informasikan lebih lanjut oleh panitia.
“Panitia pemillihan kepala desa akan tetap melaksanakan proses sesuai dengan acuan Perbup tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” tutup Muhtar. (TW)