LEGION-NEWS, Makassar – Sejumlah aktifis mahasiswa yang menamankan dirinya kelompok Gerakan Pejuang Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di jalan Letjend Hertasning Makassar. Selasa,
Aksi demostrasi tersebut terkait dengan pihak pengelola yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Disebutkan dalam aksi tersebut, bahwah pihak KSU Bina Duta tidak pernah membayarkan sewa atau jasa produksi atas 37 kios yang terletak di basement Pasar Butung kepada pihak PD Pasar sejak Januari 2019 hingga saat ini.
Oleh sebab itu, sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Pejuang Masyarakat mendatangi kantor (sementara) Kejari Makassar, Selasa (7/9/2021) di Jalan Hertasning Makassar,
Saat aksi demonstran menyampaikan bahwah, “Atas kasus yang berlarut-larut. Maka dari itu kami dari Aliansi Gerakan Pejuang Masyarakat sangat menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar butung,” ujar Jenderal Lapangan (Jenlap) Ariel Hamid, dalam keterangan resmi ke awak media.
Dia juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar agar segera menangkap dan menahan calon tersangka pengelola Pasar Butung.
“Apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tidak bisa menangkap dan menahan calon tersangka pengelola pasar butung, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan Persekongkolan bersama Pengelolaan Pasar Butung, ucap Ariel Hamid,
“Tentu ada persekongkolan, karena sampai hari ini juga, belum ada kejelasan terkait Penangkapan dan Penahanan calon tersangka pengelola pasar butung, dan kami medesak Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar turun dari jabatan karena tidak pantas menjabat sebagai Kepala Kejari Makassar. Karena tidak bisa menyelesaikan kasus Hukum di Pasar Butung,” jelasanya.
Ditambahakan, kasus yang saat ini telah memasuki tahapan penyidikan pertanggal 13 Januari 2021, sudah terperiksa lebih dari 10 saksi. Mereka adalah pihak terkait, mulai dari PD Pasar, KSU Bina Duta, hingga pedagang.
Maka dari itu pihak dari Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar agar secepatnya menangkap dan menahan calon tersangka pengelola pasar butung, karena sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena sudah jelas kasus ini telah merugikan perekonomi negara dengan kondisi negara yang krisis di masa Pendemi Covid-19,” pungkas Jenlap Ariel Hamid. (**)