JAKARTA, Legion-news Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama pelaksanaan PPKM. Tempat ibadah di zona merah maupun level 3-4 dilarang menggelar kegiatan keagaaman berjamaah, kecuali di zona hijau-kuning dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI. SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang ketentuan kegiatan keagamaan.
Bahwa, Tidak berkegiatan secara berjamaah di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali berkreteria Level 4 dan 3 demikian dengan Kabupaten/Kota dikawasan zona Oranye dan Merah di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun wilayah yang dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara berjamaah diwilayah zona Kuning dan Hijau dengan penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama, “Surat Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, Secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/agama di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 serta PPKM Mikro,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Rabu, 28 Juli 2021. (Lnj)