Merasa Kurang Puas Atas Jawaban JPU, Keluarga Terpidana Kasus Narkoba Bakal Lapor ke Jamwas

0
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

MAKASSAR||Legion-news.com Keluarga Terpidana kasus Narkoba, Indra Setiawan Hikmal (29) atau Indra yang dikabarkan meninggal dunia di RS. Bhayangkara Makassar di karenakan sakit. Polemik atas meninggal nya terpidana kasus Narkoba. Menurut keluarga Indra masih bagian dari tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indra sebelum nya merupakan tahanan yang dititip pihak JPU Kejari Makassar di Sel tahanan Polda Sulsel.

Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menyatakan Terpidana Indra Setiawan Hikmal (29) alias Indra, Bin Hikmal Badawi. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000, pidana penjara selama satu bulan, pada Senin tanggal 15 Februari 2021.

Kejaksaan Negeri Makassar baru menerima petikan putusan pada tanggal 29 Maret 2021, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tulisa rilis Idil, Kasi Penkum Kejati Sulsel ke awak media. Sabtu (10/4)

Keberatan keluarga terpidana, menganggap JPU lalai saat Terpidana dalam keadaan sakit. Seperti diberitakan sebelum nya, Keluarga Indra Setiawan Hikmal menerima laporan dari pengawal tahanan bahwa adik nya saat ini sedang dalam keadaan koma telah dilakukan tindakan medis di rumah sakit Bhayangkara Makassar. Jumat (2/4)

Keluarga terpidana kasus Narkoba Almarhum Indra Setiawan Hikmal (29) telah difasilitasi pihak Kajari Makassar melalui surat No.B-1825/P.4. 10/Eku/04/2021, tanggal 8 April 2021, Perihal tentang undangan klarifikasi

Ari Wibowo saat ditemui awak media di Makassar membenarkan bahwa dirinya telah menghadiri undangan klarifikasi pihak Kajari Makassar di kantor sementara Kejaksaan Negeri Makassar di jalan Letnan Jenderal Hertasning, Jumat, (9/4) dimulai sekitar pukul 10:40 WITA.

Ari yang mewakili pihak keluarga menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut pihak keluarga Almarhum Indra merasa tidak puas atas keterangan JPU yang menangani perkara Almarhum Indra Setiawan Hikmal (29). Sabtu, (10/4)

Menurut Ari saat itu diri nya menghadiri undangan pihak Kejari Makassar, JPU, Penyidik, dan Polda Sulsel untuk mengklarifikasi terkait wafat nya Indra Setiawan Hikmal (29). Menurut Ari, masih dalam wilayah tanggungjawab JPU Kejari Makassar

Kembali Ari mengatakan pihak Kejari Makassar menyampaikan turut berduka cita atas wafat nya Indra Setiawan Hikmal (29), pada saat pertemuan tersebut, Kejari Makassar menghadirkan pihak Polda Sulsel saat klarifikasi. Jumat, (9/4)

Hasil dari pertemuan klarifikasi, Jumat, (9/4) kemarin. Saya mewakili keluarga sesungguh tidak puas atas jawaban Kejari Makassar dan JPU. Keluarga akan membawa persoalan lalai nya JPU dalam perkara (Terpidana) Indra Setiawan Hikmal (29) yang masih dalam wilayah tanggungjawab JPU ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta tutur Ari Wibowo

Selain itu keluarga juga akan melaporkan JPU Kejari Makassar ke Komisi 3 DPR-RI di Jakarta, Ini adalah hak keluarga kami untuk melaporkan hal ini. Atas meninggalnya saudara kami (Indra), Tutup Ari. (Let)

Advertisement