JAKARTA||Legion-news.com Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19. Besaran yang diberikan pun masih sama dengan tahun sebelumnya unggahan KemenkesRI dilaman media sosial, Jumat (5/2)
Disampaikan bahwa tak ada kriteria khusus pemberian insentif, semua Nakes dan tenaga penunjang kesehatan yg bertugas dalam penanganan COVID-19 berhak menerima insentif termasuk dokter residen (PPDS)
Selain insentif, pemerintah juga memberikan santunan kematian bagi nakes yang gugur. (Ln)















![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-150x150.jpg)







![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-100x70.jpg)

