Komisi II: Penyelenggara Pemilu Kecolongan Atas Terpilihnya Warga AS sebagai Bupati

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung, Rabu (3/2/2021). Foto: Sofyan/nvl

JAKARTA||Legion-news.com Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan dengan adanya dugaan warga negara Amerika Serikat (AS) yang terpilih menjadi calon Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Riwu Kore.

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung, Rabu (3/2/2021). Komisi II DPR RI berkunjung ke Lampung dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Doli melanjutkan, permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan. “Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi,” selidik Doli.

Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai. “Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” tandas Doli.

Advertisement

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang. “Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” imbuh Doli.

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Doli menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua. Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil. Salah satunya dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih, sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.

“Nah ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” tandas legislator dapil Sumatera Utara III itu menutup pernyataannya. (**)

Advertisement