Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku Pemasok 4Kg Narkotika Jenis Sabu-sabu
JAMBI||Legion-news.com Pasokan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) Metamfetamina (metilamfetamina atau (desoksiefedrin), atau biasa disingkat met, masyarakat di Indonesia menyebut dengan istilah sabu-sabu, Jenis narkoba ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan tentunya menjadi perhatian khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, terungkap jaringan pemasok Naroktika di wilayah hukum Polda Jambi, barang haram narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4kg.
Humas Polda Jambi saat dilakukan jumpa pers menyampaikan bahwa, “Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika. Sebanyak 4kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan, selain itu petugas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka tepatnya di Simpang Jambi Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini ke 4 pelaku dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pengembangan lanjutan, ke 4 pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. (Lnjb)