56 Tahun: TAP MPRS Tuduhan Bung Karno Terlibat PKI Dicabut, Megawati: Terimakasih Presiden Prabowo

0
FOTO: Presiden RI ke 1, Ir Soekarno atau Bung Karno. (Ist)
FOTO: Presiden RI ke 1, Ir Soekarno atau Bung Karno. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi. Sejak Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 itu tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno (Bung Karno).

TAP MPR tersebut berisikan tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

Advertisement

Sebelumnya pada Senin (9/9/2024) lalu.Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melakukan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut ke keluarga Presiden RI ke 1.

Putri Bung Karno yang juga Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Megawati menyebutkan selama puluhan tahun menjadi beban sejarah bagi keluarga Bung Karno.

Dalam sambutannya di pameran seni rupa “Mata Hati Soekarno” di Bantul, Yogyakarta, Megawati mengaku telah menunggu selama 56 tahun untuk mendapatkan kejelasan mengenai tuduhan yang pernah diarahkan kepada ayahnya, Proklamator RI Soekarno.

“Saya terima kasih sama Mas Bowo, Presiden Prabowo. Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya,” ujar Megawati.

Sebelumnya, MPR menyatakan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.

MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak pernah dibuktikan secara yuridis dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Megawati menilai pencabutan TAP tersebut menjadi penutup dari penantian panjang keluarga Bung Karno sekaligus bagian penting dalam pelurusan sejarah bangsa. (*)

Advertisement