MAKASSAR||Legion-news.com Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016-2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp25 miliyar
Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR berupa: 1 (satu) unit Yamaha X Max, 1 (satu) unit Yamaha N Max, 1 (satu) unit Sepeda Motor CBR 250, 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan, Salon dan 1 (satu) unit rumah yang merupakan hasil penggeledahan pada hari Sabtu Malam (10/4)Â dan Minggu dini hari (11/4/2021) di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar
Barang bukti tersebut disita dari dr. Ayu Yuandini, selaku CEO Labissa Grup, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka.
Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan benda tidak bergerak dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, adapun penyitaan terhadap benda bergerak berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.(rls)