LEGIONNEWS.COM – Pengacara Wakil (Wapres) Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi dalam tayangan acara televisi iNews, Selasa (27/10/2026). Mengungkapkan pihaknya akan mengadeng salah satu mantan hakim mahkamah konstitusi.
Rullyandi menyebutkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Patrialis Akbar akan dihadirkan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN Jakarta tempat digelarnya sidang gugatan terkait dokumen penyetaraan ijazah Gibran.
Sidang tersebut diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing, Seorang pengiat pendidikan.
“Iya, sudah resmi,” kata Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rullyandi, ada juga nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang masuk dalam jajaran tim hukum Gibran.
“Ada Pak Patrialis. Iya, Patrialis Akbar, betul (mantan hakim MK),” ujar Rullyandi.
Rullyandi mengungkapkan, tim hukum tersebut berisi total sembilan orang.
Rullyandi menyatakan siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026) mendatang. (*)
Untuk diketahui, Patrialis Akbar, pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar pada Januari 2017 silam.
Hakim pengadilan Tipikor dalam putusannya menyebutkan terdakwa, Patrialis Akbar, terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman (pemilik PT Impexindo Pratama) dan Ng Fenny melalui perantara bernama Kamaludin.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan di MK.
Hakim memvonis mantan hakim MK itu pada 4 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Patrialis Akbar dengan hukuman, 8 tahun penjara, Denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Hakim dalam putusannya, Patrialis berkewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dan Rp4,043 juta (subsider 6 bulan penjara).
•Pada 6 September 2022, Patrialis Akbar telah dinyatakan bebas dari tahanan setelah menerima hak pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. (*)

























