LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang lanjutan kasus money politic atau politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) partai demokrat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Rabu (3/4).
Duduk sebagai terdakwa Syarifuddin Daeng Punna alias SAdAP. Caleg dari Dapil Sulsel 1 oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung.
Hakim Angeliky menjatuhkan pidana kepada SAdAP dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000,” ucap Hakim Angeliky terhadap Terdakwa.
Kepada Terdakwa, Hakim Angeliky dalam putusannya itu apabila Syarifuddin Daeng Punna tidak membayar denda tmdapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” kata Angeliky, Rabu (3/4).
Tidak sampai disitu terdakwa Syarifuddin Daeng Punna juga dijatuhkan pidana bersyarat dengan hukuman percobaan selama 10 bulan.
“Selama masa percobaan tersebut, terdakwa tidak lagi melakukan suatu tindakan pidana,” ucap Hakim itu.
Meski demikian, dalam putusan majelis hakim tersebut, terdakwa tidak harus dijebloskan ke dalam penjara.
“Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim,” pungkasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Makassar itu, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi kata terdakwa masih pikir-pikir. Tapi kami akan konsultasikan dulu kepada klien kami,” kata penasehat hukum terdakwa, Hakim Iksan Rauf Raja seperti dikutip dari cnnindonesia (**)