Temuan BPK Rp 8,2 miliar, KPBM Desak Polda Sulsel Periksa Kadis Kesehatan Bantaeng

0
FOTO: Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu.
FOTO: Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu.

LEGIONNEWS.COM – BANTAENG, Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak (KPBM) Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK di Dinas Kesehatan Bantaeng tahun 2024.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua Umum KPBM Sulsel, M. Aulady, temuan itu hasil dari audit yang dilakukan oleh BPK perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2023. Ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8,2 miliar.

Aulady menjelaskan dalam keterangan tertulisnya itu hasil audit BPK Perwakilan Sulsel di kabupaten Bantaeng TA 2023, nomor B/LHP/X/MKS/0/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Advertisement

Aulady dalam keterangan tertulisnya itu diduga terjadi penyalahgunaan wewenang atas realisasi salah satu kegiatan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan oleh Puskesmas yakni subkegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas menggunakan Dana Kapitasi JKN.

Dari hasil audit BPK itu, Aulady mengatakan pada subkegiatan ini hanya menganggarkan belanja barang dan jasa, Belanja makanan dan minuman rapat dari pendapatan dana kapitasi JKN sebesar 10,2 Milyar.

Namun katanya dari sumber data itu, dalam pemeriksaan terhadap pemanfaatan Dana Kapitasi JKN terdapat realisasi yang tidak tersedia anggarannya sekitar 8,2 milyar rupiah. Diantaranya Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN sekitar 7,6 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sekitar 345 Juta, dan Pengadaan Peralatan dan Mesin sekitar 261 Juta Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan provinsi Sulsel menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 124 ayat 1,” ujar Ketua Umum KPBM Sulsel kepada media dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (8/12)

“Sehingga hal ini mengakibatkan pengeluaran belanja pada subkegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas menggunakan Dana Kapitasi JKN sejumlah 8,2 Milyar disinyalir tidak memiliki Otorisasi.” sambung Aulady dalam keterangannya itu.

Menanggapi hal ini, KPMB (Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak) Sulsel melalui Ketua Umum, M. Aulady Meminta Polda (Polisi Daerah) Sulawesi Selatan usut tuntas temuan BPK

Olehnya itu Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak) Sulsel menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala dinas kabupaten Bantaeng.

Akan hal itu ia lantas mendesak kepolisian daerah (Polda) Sulsel untuk bertindak tegas memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan terkait temuan BPK Perwakilan Sulsel pada audit TA 2023.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan kredible terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan di kab. Bantaeng yang di sinyalir melanggar ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.

Ketum KPMB M.Aulady mengutarakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat adalah kejahatan luar biasa yang harus di tindaklanjuti.

“Kami berharap betul kepada penegak hukum,Polda Sulsel agar serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat di kab. Bantaeng dan segera memberikan kejelasan kepada khalayak publik terkait perkembangan kasus ini,’ katanya.

Awak media telah mengkonfirmasi hal tersebut ke kepala dinas (Kadis) kesehatan kabupaten Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan.

Namun hingga berita ini diterbitkan dr Andi Ihsan lebih memilih diam. (LN)

Advertisement