Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Jeneponto

JENEPONTO, Legion News – Sungai Palambuta, Dusun Palambuta utara, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sungai Palambuta kini menjadi kawasan tambang liar galian C pantauan legion news dilokasi area tambang didapatkan adanya aktivitas galian di aliran sungai, disisi lainnya  adanya keluhan warga, banyak warga di mengeluh akibat aktivitas tambang galian tersebut  telah terjadi abrasi di dinding sungai yang mengancam kebun dan rumah warga. Rabu, (24/6/2020).

Warga desa Bululoe, dusun Palambuta, H. Dolla (70) saat dikunjungi pewarta mengatakan bahwa aktivitas galian tambang  pasir sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan,  Apakah pihak pemerintah desa menurut H.Dolla kemungkinan di ketahui aparat desa.

Menurut H. Dolla, Penanggung jawab lapangan bernama Jeba warga yang ada di lokasi tambang. Yang modali kegiatan galian pasir yang diduga ilegal tersebut menurutnya bernama H.Mantariso sebagai kepala desa bululoe.

Dusun Palambuta utara, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea

H.Dolla merasa telah di rugikan di karenakan tanah miliknya  telah mengalami abrasi di karenakan tambang galian kelas C tersebut., banyak warga juga risau Karena setiap lalu-lalang mobil pengangkut hasil galian tambang memicu timbulnya debu yang kemudian menbuat warga susah untuk bernapas.

Advertisement
          Ambrasi sepanjang sungai Palambuta

Akan adanya hal tersebut mendapat sorotan dari salah satu lembaga anti korupsi di Sulawesi selatan, dalam ini Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel Moh.Taufiq, menilai sebaiknya pemerintah Kabupaten Jeneponto menghentikan aktivitas tambang tersebut banyak hal yang telah dilanggar dan berpotensi dilakukan Clas action di Pengadilan Negeri Jeneponto, atas perbuatan melawan hukum terhadap Undang-undang Lingkungan Hidup, Lanjut taufiq WRC yakin mereka tidak memilik ijin AMDAL. Tutup Taufiq. (karsa)

Advertisement