
LEGIONNEWS.COM – GOWA, Praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga S.H,.M.H menilai konstruksi perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang perlu diuji secara cermat, khususnya terkait dugaan permintaan satu unit rumah yang disebut penyidik bernilai Rp1,4 miliar.
Syamsul mengatakan, publik perlu membedakan antara fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan dengan kesimpulan bahwa suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau disebut ada rumah senilai Rp1,4 miliar, pertanyaan hukumnya bukan berhenti pada nilai rumah tersebut. Yang harus diuji adalah bagaimana rumah itu diperoleh, dalam konteks apa permintaan itu terjadi, kepada siapa permintaan disampaikan, serta apakah benar terdapat tekanan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan,” kata Syamsul, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan Syamsul merespons keterangan penyidik Kortastipidkor Polri yang menyebut Husniah diduga meminta satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik menyebut rumah tersebut kemudian diperoleh dengan pembayaran sekitar Rp420 juta.
Menurut Syamsul, keberadaan transaksi atau pemberian fasilitas tidak dengan sendirinya menjawab seluruh unsur delik pemerasan.
“Harus dilihat hubungan kausalnya. Apakah pemberian itu benar-benar lahir karena adanya tekanan atau penyalahgunaan kewenangan? Apakah ada hubungan langsung antara permintaan tersebut dengan kewenangan pejabat? Dan apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah?” ujarnya.
Ia menilai titik penting perkara justru berada pada konstruksi hubungan antara kewenangan jabatan dan manfaat yang diduga diterima.
“Jangan sampai publik hanya melihat angka Rp1,4 miliar, kemudian langsung menarik kesimpulan bahwa unsur pemerasan telah terbukti. Dalam hukum pidana, setiap unsur harus dibuktikan. Fakta dan kesimpulan hukum adalah dua hal yang berbeda,” kata Syamsul.
Syamsul juga mengingatkan agar sejumlah rangkaian peristiwa yang kini disebut penyidik tidak serta-merta dipersepsikan sebagai satu kesatuan kesalahan tanpa menguji masing-masing peristiwa.
Penyidik sendiri menyebut terdapat empat rangkaian dugaan dalam perkara tersebut, antara lain terkait pengurusan perizinan perumahan, minimarket, PBG perumahan Royal Spring dan sponsorship.
“Kalau ada beberapa peristiwa, masing-masing harus diuji. Apa perbuatannya, siapa yang melakukan, apa kewenangan yang digunakan, siapa penerima manfaat dan apa alat bukti yang menghubungkannya dengan tersangka. Jangan karena peristiwa-peristiwa itu diberitakan secara bersamaan, kemudian publik menganggap seluruhnya otomatis membentuk satu kesimpulan pidana,” tegasnya.
Menurut Syamsul, menghormati proses hukum tidak berarti menutup ruang untuk menguji konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
“Penetapan tersangka tentu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Tetapi itu bukan putusan pengadilan. Masih ada proses pembuktian yang harus menguji apakah seluruh unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kritik terhadap konstruksi perkara bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian. Justru perkara akan semakin kuat kalau seluruh konstruksinya dapat diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti dan unsur hukum,” katanya.
Syamsul menambahkan, publik juga perlu mendapatkan informasi secara utuh agar tidak terjadi pengadilan melalui opini sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai opini publik menggantikan proses pembuktian. Dalam perkara pidana, pertanyaan akhirnya tetap sederhana: perbuatannya apa, unsurnya terpenuhi atau tidak, dan apakah dapat dibuktikan secara sah,” pungkas Syamsul. (*)
























