LEGIONNEWS.COM – MALILI, Kebijakan proyek tahun jamak atau multiyears Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menuai penolakan.
Sehari setelah fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur menyampaikan pandangan dalam Sidang Paripurna Ranperda APBD Pokok 2027, kritik terhadap kebijakan tersebut mencuat ke ruang publik.
Mantan Anggota DPRD Luwu Timur sekaligus tokoh masyarakat, Suparjo, menilai penguncian anggaran dalam jumlah besar untuk satu proyek jangka panjang berpotensi mengganggu rasa keadilan publik dan membatasi ruang fiskal daerah.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Okson.ID, Kamis (22/10/2026), Suparjo mempertanyakan urgensi penerapan skema multiyears di tengah kondisi infrastruktur jalan Luwu Timur yang dinilainya sudah jauh berbeda dibandingkan saat daerah tersebut baru terbentuk.
Menurutnya, skema tahun jamak pernah menjadi pilihan yang masuk akal pada era kepemimpinan Bupati Andi Hatta Marakarma. Saat itu, Luwu Timur masih relatif baru sebagai daerah otonom dan membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang masih sangat terbatas.
Namun, ia menilai kondisi sekarang tidak lagi sepenuhnya sama sehingga pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pembiayaan pembangunan jalan melalui penganggaran reguler setiap tahun.
“Tidak perlu di-multiyear-kan, sebab infrastruktur jalan, fisiknya sudah ada, sisa dilanjutkan atau ditingkatkan saja kualitasnya. Cukup dianggarkan secara reguler setiap tahun. Itu tinggal komitmen bupati pelanjut saja,” ujar Suparjo, sebagaimana dikutip OKSon.ID.
Curigai Ada Kepentingan di Balik Proyek
Suparjo juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilainya tetap bersikeras mendorong proyek multiyears tersebut.
Ia menduga terdapat kepentingan lain di balik kebijakan yang menurutnya terkesan dipaksakan itu.
“Melihat gelagat pemerintah yang begitu ngotot, saya curiga ada sesuatu yang lain yang didambakan dari kebijakan itu. Dugaan saya, di balik proyek jumbo ini ada fee jumbo yang sedang diincar. Makanya terkesan sangat dipaksakan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan pribadi Suparjo. Tidak ada bukti yang disampaikan dalam materi sumber untuk memastikan adanya praktik pemberian atau penerimaan fee dalam proyek tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Suparjo mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakannya melalui forum resmi, termasuk menitipkan aspirasi lewat kegiatan reses anggota DPRD. Namun, ia menilai keberatannya belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Ia juga mengkritik sikap DPRD Luwu Timur periode ini yang dianggapnya belum cukup kuat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Soroti Sikap Fraksi dan Legislator
Dalam pandangannya, Suparjo menilai Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu pihak yang konsisten menyuarakan penolakan terhadap proyek multiyears.
Sementara itu, ia mengkritik sikap sejumlah fraksi dan legislator lain yang menurutnya tidak konsisten antara pernyataan awal dan sikap saat pembahasan berlangsung.
Suparjo mengaku mengetahui adanya anggota dewan yang semula lantang menolak proyek tersebut, tetapi kemudian menyatakan persetujuan ketika pembahasan memasuki tahap lebih lanjut.
“Ada itu anggota dewan yang awalnya getol menolak. Begitu masuk pembahasan, malah dirinya yang pertama kali menyatakan setuju. Miris saya melihatnya. Dirinya sendiri saja dia tipu, apalagi masyarakat. Terkesan hanya mewakili diri mereka sendiri, bukan rakyat,” sindirnya.
Kritik tersebut menjadi sorotan terhadap konsistensi sikap politik para legislator dalam membahas kebijakan anggaran yang berdampak terhadap prioritas pembangunan daerah.
Meski demikian, penilaian Suparjo mengenai sikap fraksi dan anggota DPRD tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan narasumber. Sikap resmi setiap fraksi perlu merujuk pada dokumen pandangan fraksi dan hasil pembahasan APBD.
Khawatir Anggaran Pelayanan Publik Terdesak
Selain mempertanyakan urgensi proyek, Suparjo mengingatkan risiko yang dapat muncul apabila anggaran dalam jumlah besar dikonsentrasikan pada satu proyek jangka panjang.
Ia menilai Badan Anggaran (Banggar) DPRD semestinya melakukan mitigasi risiko secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan belanja sektor lain.
Menurutnya, penguncian anggaran dalam skala besar berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama apabila kebutuhan pelayanan publik yang lebih mendesak turut terdampak.
“Benar mereka (DPRD) beralasan sudah konsultasi ke BPK dan segala macamnya. Tapi sebagai tuan rumah pengendali anggaran di Banggar, harusnya tahu bagaimana kondisi riil keuangan daerah. Jika ada anggaran sebesar itu dikunci hanya untuk satu proyek, pasti ada dampaknya terhadap sektor lainnya nanti,” kata Suparjo.
Ia juga mengkhawatirkan proyek tersebut berakhir dengan persoalan hukum seperti kasus pengadaan seragam sekolah gratis dan ambulans yang disinggungnya.
Namun, kekhawatiran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proyek multiyears yang sedang dibahas akan mengalami persoalan serupa.
Bagi Suparjo, pembahasan proyek tahun jamak seharusnya tidak berhenti pada pertimbangan teknis atau persetujuan administratif.
Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Luwu Timur terhadap kritik dan dugaan yang disampaikan Suparjo. (*)

























