Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok

0
FOTO: Fani Sitanggang saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suami. (Tim)
FOTO: Fani Sitanggang saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suami. (Tim)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan istri terhadap suami. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fani Sitanggang (Saksi) dalam perkara tersebut.

JPU menghadirkan Fani Sitanggang untuk Terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang yang juga seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara.

Dia diduga telah menghilangkan nyawa Rusman Maralen Situngkir (Suami).

Fani dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengungkapkan pasangan suami istri itu sering cek Cok. Bahkan kata Saksi (Fani) terdakwa sering berkata kasar dengan suaminya.

“Terdakwa sering memarahi korban. Dan mereka sering terlibat cek-cok,” ungkap Fani di persidangan saat memberikan keterangannya.

Bahkan kata Fani terdakwa pernah memberi makan korban hanya dengan nasi putih saja.

Saksi Fani lalu menjelaskan bahwa dirinya sekitar jam 8 pagi dirinya datang ke kantor notaris Tiromsi. Setibanya dirinya disuruh untuk membeli air galon.

Pun, Karena galonnya belum ada saksi (Fani) kembali ke kantor notaris itu sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam keterangannya di persidangan itu saksi saat membeli galon datang sopir terdakwa.

“Saya saat membeli galon lalu saya beli galon datang sopir terdakwa Gripa Sihotang sekitar 09.00 WIB,” ungkap saksi Fani mengisahkan.

“Lalu saya bertanya ke Gripa Sihotang disuruh ibu datang ya pak?” tanya Fani.

“Dia mengiyakan,” sambung saksi.

Saat saksi kembali membeli galon sekitar pukul 09.30 WIB Sihotang sudah tidak ada lagi.

Sekembalinya saksi membeli galon lalu menggantikan galon. Dirinya mengaku masih melihat korban lalu lalang di dapur.

Saksi Fani menjelaskan dirinya disuruh memperbaiki resleting celana terdakwa sekitar pukul 10.30 WIB.

“Saat kembali dari memperbaiki resleting celana, Pintu kantor sudah dalam keadaan tertutup dan dililit rantai,” ungkap Fani dalam persidangan itu.

Namun pernyataan saksi, Fani Sitanggang yang merupakan karyawan di kantor notaris Tiromsi itu dibantah oleh terdakwa.

Lanjut keterangan saksi Fani, Setelah itu, terdakwa kembali menyuruh saksi untuk mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.

Sesampai di kampus, saksi menemui seseorang untuk menanyakan sertifikat yang dimaksud. Orang tersebut tidak tahu-menahu soal sertifikat yang dimaksud.

Saat saksi hendak menghubungi terdakwa. Terdakwa mengubungi saksi dan menyuruh cepat-cepat kembali ke kantor.

“Sampai di kantor kondisi sudah sepi, karena terdakwa mengantar korban ke Rumah Sakit,” terang Fani.

Masih dalam persidangan itu, Saksi mendapat kabar kalau korban meninggal dunia karena kecelakaan. Guna memastikan kebenaran informasi ini, saksi kemudian bertanya kepada pemilik grosir tak jauh dari rumah korban apakah benar tadi ada kecelakaan. Setelah itu saksi, kembali ke kantor.

Lalu datang seseorang bernama Jeremiah yang mana pengakuannya diperintahkan terdakwa untuk datang ke kantor.

“Jeremiah inilah yang membantu saksi membereskan rumah terdakwa sebelum jenazah korban datang ke rumah duka,” ungkap Saksi Fani.

Dalam penjelasannya itu saksi mengatakan dikarenakan jenazah korban belum juga tiba ke rumah duka sampai pukul 18.00 WIB. Akhirnya saksi, Fani memilih pulang ke rumah.

Sedangkan keterangan dua orang saksi lainnya dari Dinas Pertanian yaitu Saksi Maranatha dan Umar mengaku pergi bersama terdakwa dan sopirnya Gripa Sihotang saat meninjau lahan di Paribuntoba.

Selama mengecek lahan yang rencananya akan ditanami kentang kedua saksi mengatakan tidak ada hal aneh atau mencurigakan yang diperlihatkan terdakwa dengan Gripa Sihotang.

Usai digelar sidang, Penasihat hukum keluarga korban Ojahan Sinurat kepada media mengatakan terdakwa boleh saja membantah keterangan saksi karena hal itu merupakan hak terdakwa (Tiromsi Sitanggang).

“Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui kalau mereka sering cek-cok,” ujar Ojahan.

“Kalau dia tetap membantah itu urusan pribadinya. Tapi dia harus bisa membuktikan itu dengan menghadirkan saksi-saksinya nanti,” jelas penasihat hukum itu. (*)

Advertisement