LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ditengah penolakan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan ketidaksetujuannya.
Hal itu dikatakan Menkominfo saat peresmian Heritage Antara di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dia mengatakan tidak menyetujui apabila penayangan ekslusif jurnalistik investigasi dilarang untuk ditayangkan.
Untuk diketahui Pasal 50 B ayat 2 revisi RUU Penyiaran yang terdiri dari 11 huruf ( a sampai k) itu tuai sorotan oleh insan pers. Didalam draf itu satu diantaranya melarang tayangan hasil investigasi (Huruf. C) disiarkan.
Menurut Menkominfo Budi, investigasi merupakan salah satu cara atau bentuk dari proses kegiatan jurnalistik yang harus dikembangkan.
- BACA JUGA:
Draf Revisi UU Penyiaran: Larangan Jurnalis Lakukan Investigasi, DPR atau Pemerintah yang Kebiri?
“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan Andi Pasamangi Wawo di Makassar mengatakan DPR RI harus perlu mengetahui kepuasan bathin seorang wartawan apabila bisa memberitakan hasil investigatif reporting secara eksklusif kepada publik merupakan kerja seni dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya.
- BACA JUGA:
Belum Ditetapkan sebagai Tersangka, Ormas Islam Kembali Tanya Perkembangan Kasus Babi Guling JRM
“Wakil rakyat perlu tahu, bahwa kepuasan bathin seorang Wartawan apabila dia bisa memberitakan hasil investigasinya secara eksklusif,” tambah Ketua Dewan Pengarah PWI Sulsel ini.
“Saya membaca sepintas, RUU ini bahkan ada yang ‘menabrak konsiderannya sendiri. Tapi, nanti kita lihat akhir kerja Komisi I DPR RI,” katanya.
“Semoga akhir dari Pemerintahan Jokowi ini, tidak menciderai kebebasan Pers di negara tercinta ini,” harap Andi Pasamangi Wawo.
Pria yang sudah malang melintang selama 47 tahun di dunia pers ini menilai RUU Undang Undang Penyiaran berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme Berkualitas.
“RUU ini juga berpotensi bertentangan dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas tentunya,” imbuh Andi Pasamangi.
“RUU (UU Penyiaran) kedudukannya diatas. Apakah Perpres yang masa berlakunya 6 bulan sejak terbit di bulan Februari 2024, mesti di review lagi?” tanya Andi Pasamangi kepada awak media. Selasa malam,
“Negara kita negara hukum yang tunduk pada hirarki, bahwa semua aturan, seperti UU bisa mengalahkan segala aturan yang derajatnya berada di bawah UU dimaksud. Tapi UU apapun takluk di bawah konstitusi,” tutur Wartawan senior ini kembali.
“RUU Penyiaran ini menurut saya, akan bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang derajatnya berada di atasnya,” pungkasnya.
“Kalau RUU ini dipaksakan, itu artinya, kebebasan Pers di Indonesia akan memburuk,” kunci Andi Pasamangi Wawo. (LN)