PPNI Saran ke Gubernur Sebaiknya PSBB Awal Ramadhan

Moh.Taufik Wakil Ketua Umum DPP PPNI

Makassar – Menteri Kesehatan RI Telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala besar di wilayah kota Makassar prov. Sulsel dalam rangka percepatan penanganan Corona virusdisease 2019 (Covid-19)

Atas keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut Pengurus Pusat Pergerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (PPNI) melalui Wakil Ketuanya, Moh.Taufik yang akrab disapa Opick menerangkan bahwa sejak awal terjangkitnya Pandemik Covid-19 dikota Makassar telah memberikan perhatian khusus dengan meminta Pemerintah kota Makassar menutup pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota Makassar.

DPP PPNI, mengharapkan kepada Gubernur Sulsel dan Pj.Walikota Makassar selama masa sosialisasi atas Kepmen RI No.HK.01.07/MENKES/257/2020

Sekiranya Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dimulai pada saat Awal 1 Ramadhan 1441H diperkirakan jatuh di Tanggal 24 April 2020.M

Advertisement

Demikian Harapan DPP PPNI, sekiranya agar masyarakat dapat menyiapkan segala kebutuhan pokoknya jelang memasuki ibadah bulan suci ramadhan 1441.H

Ketika awak media mempertanyakan kebiasaan warga berbelanja jelang berbuka puasa, Wakil Ketua PPNI yang juga Mantan Ketua Umum Front Gerakan Mahasiswa Ekonomi (FORGAME) UMI 2010, menambahkan sebaiknya dapat diatur oleh Pj.Walikota Makassar dalam bentuk Surat Edaran atau Himbauan, misalkan batas waktu diatur Pukul 14:00 WITA Hingga Pukul 17:00, Tutup Moh Taufik.(*)

Advertisement