Pindah Partai, “Lompat Kursi’, Kemana Pergi Ideologi?

0
FOTO: Tokoh Politik di Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Munafri Arifuddin (APPI) dan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). (ilustrasi)
FOTO: Tokoh Politik di Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Munafri Arifuddin (APPI) dan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). (ilustrasi)

“Demokrasi di Persimpangan: Kader Berjuang, Pendatang Berkuasa..!!!”

LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Demokrasi membutuhkan partai politik yang memiliki prinsip, ideologi, dan garis perjuangan yang jelas. Bukan partai yang arah politiknya berubah mengikuti siapa yang sedang memegang kemudi kekuasaan. Sebab, jika kesetiaan hanya bertahan selama kepentingan pribadi terpenuhi, apa bedanya perjuangan ideologis dengan perburuan jabatan?

Dinamika politik kita kembali memperlihatkan fenomena yang menggelitik sekaligus memprihatinkan: politisi kutu loncat. Berpindah partai seolah menjadi perkara lumrah. Hari ini berbaju partai A, esok mengenakan seragam partai B, bahkan tidak jarang langsung menduduki posisi strategis.

Advertisement

Lihat saja dinamika yang melibatkan Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Munafri Arifuudin (APPI).

IAS, setelah kalah bersaing dengan SYL, menyeberang ke Partai Demokrat. Sementara SYL, sebelum menjadi menteri, berpindah dari Golkar ke NasDem. Di NasDem, ia menduduki jabatan menteri, sebelum kemudian tersandung kasus korupsi. Belakangan, IAS kembali ke Golkar dan terpilih secara aklamasi sebagai ketua, sekaligus menyingkirkan APPI dari persaingan kepemimpinan. APPI kemudian menyeberang ke Demokrat dan terpilih secara aklamasi sebagai ketua di partai barunya.

Rangkaian ini menghadirkan pertanyaan mendasar: di mana ideologi partai ketika para tokohnya begitu mudah berpindah rumah politik, lalu kembali menduduki kursi puncak?. Apakah partai masih menjadi wadah perjuangan nilai dan gagasan, atau sekadar kendaraan yang bisa ditinggalkan ketika tidak lagi menguntungkan?

Tentu, berpindah partai merupakan hak politik. Perbedaan pandangan dan konflik internal bisa menjadi alasan yang sah. Namun, publik tetap berhak mempertanyakan konsistensi dan alasan di balik perpindahan tersebut, terutama ketika perubahan bendera politik diikuti kesempatan menduduki jabatan strategis.

Persoalannya bukan semata-mata pada perpindahan partai, melainkan pada pragmatisme yang berpotensi mengalahkan prinsip. Jangan sampai ideologi hanya menjadi ornamen pidato: diteriakkan ketika membutuhkan dukungan, lalu dilupakan ketika peluang kekuasaan terbuka di tempat lain.

Kader Lama Berjuang, Pendatang Baru Mendapat Karpet Merah

Fenomena ini mengancam fondasi kaderisasi partai. Apa gunanya kader dibina bertahun-tahun, ditempa melalui pendidikan politik, dan berjuang dari akar rumput jika posisi strategis justru dapat diraih pendatang baru dalam waktu singkat?

Partai memang membutuhkan figur baru untuk memperluas dukungan. Namun, membuka pintu bagi pendatang baru tidak berarti menyediakan karpet merah menuju kursi ketua. Popularitas dan kekuatan elektoral tidak semestinya otomatis mengalahkan rekam jejak, loyalitas, serta pengabdian kader yang telah lama membesarkan organisasi.

Persoalan menjadi lebih serius ketika diskresi ketua umum terlalu luas dalam menentukan jabatan dan arah organisasi. Jika keputusan elite dapat mengesampingkan mekanisme internal dan proses kaderisasi, partai berisiko berubah menjadi organisasi yang bergantung pada kehendak segelintir orang.

Jangan sampai partai sibuk membangun kader, tetapi kebijakan pimpinannya sendiri justru meruntuhkan pagar kaderisasi. Ketika pendatang baru bisa melompati antrean, sementara kader lama harus berjuang tanpa kepastian, loyalitas kehilangan makna dan kaderisasi tinggal formalitas.

Perlu Masa Jeda bagi Politisi Pindahan

Sudah saatnya partai politik mempertimbangkan aturan yang lebih tegas. Salah satunya adalah menetapkan masa jeda atau masa pengabdian minimum, misalnya beberapa tahun bagi kader yang baru bergabung sebelum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua partai.

Persyaratan tersebut dapat mempertimbangkan rekam jejak, pemahaman ideologi, kontribusi organisasi, dan keterlibatan dalam kaderisasi. Tujuannya bukan membatasi hak seseorang untuk bergabung dengan partai, melainkan memastikan bahwa hak menjadi anggota tidak otomatis menjadi jalan pintas menuju kepemimpinan.

Aturan itu harus dirumuskan secara demokratis, transparan, dan adil melalui mekanisme internal partai. Diskresi ketua umum pun perlu dibatasi dengan pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas, agar tidak menjadi alat untuk mengabaikan aturan atau mengutamakan kepentingan politik sesaat.

Partai politik harus menjadi rumah perjuangan, bukan halte transit bagi pemburu kekuasaan. Pintu masuk boleh terbuka, tetapi jalan menuju kepemimpinan harus melewati proses yang terukur.

Suara Rakyat Bukan Barang Bawaan Pribadi

Persoalan lainnya adalah kepercayaan pemilih. Masyarakat memilih bukan hanya berdasarkan figur, tetapi juga program, identitas, dan arah perjuangan partai yang diwakilinya.

Tidak setiap perpindahan partai otomatis merupakan pengkhianatan terhadap pemilih. Namun, ketika seorang politisi berpindah haluan, publik berhak meminta penjelasan tentang alasan dan konsistensi perjuangannya. Suara rakyat bukan sekadar modal pribadi yang dapat dibawa ke mana saja tanpa pertanggungjawaban moral.

Jika perpindahan partai lebih sering dipersepsikan sebagai strategi mencari posisi daripada memperjuangkan gagasan, kepercayaan masyarakat terhadap partai dan demokrasi akan semakin tergerus. Politik pun berisiko berubah menjadi ajang pergantian kendaraan bagi para elite, sementara kepentingan rakyat tersisih dari perhatian.

Pada akhirnya, fenomena politisi kutu loncat bukan sekadar persoalan pergantian seragam. Ini adalah ujian bagi keseriusan partai dalam menjaga ideologi, menegakkan aturan, dan menghargai kaderisasi.

Demokrasi tidak cukup hanya memiliki banyak partai dan ramai pergantian pemimpin. Demokrasi membutuhkan partai yang konsisten, kaderisasi yang berjenjang, serta politisi yang mampu menjelaskan nilai apa yang tetap mereka pegang meskipun berganti bendera.

Politisi boleh berpindah partai, tetapi publik berhak menagih konsistensi. Ketua umum boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu tidak semestinya menjadi palu yang menghancurkan kaderisasi.

Sebab, ketika seragam bisa berganti dalam sekejap, kursi ketua bisa diraih tanpa pengabdian yang memadai, dan diskresi elite mengalahkan proses organisasi, pertanyaan tentang ideologi bukan lagi sekadar kritik.

Jika semua orang sibuk mencari kendaraan menuju kekuasaan, siapa yang masih bersedia menjaga arah perjuangan. (Sumber: BulukumbaTV)

Advertisement