Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Desak Kejati Tuntaskan Dua Kasus Indikasi Korupsi Di Luwu Utara

Advertisement

Foto: Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Demo di Kejati Sulsel. Selasa, (17/11/2020)

MAKASSAR||Legion News – Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan kembali menerima Laporan aksi moral dari Mahasiswa Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel terkait dua indikasi korupsi yang melibatkan mantan Bupati Luwu Utara, di Jl. Urisp Sumiharjo Km.4 Sulawesi Selatan. Selasa (17/11/2020).

Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas beberapa laporan yang sudah dilaporkan berapa bulan lalu namun tidak mendapat respon dari pihak Kejaksaan.

Advertisement

Diketahui kasus yang dilaporkan terkait dengan indikasi korupsi proyek pengerjaan belanja modal gedung perpustakaan dan kearsipan daerah Luwu Utara T.A 2019 dan Indikasi Mark-up anggaran serta kesalahan dalam penganggaran belanja modal atas pembelian/pembebasan lahan Bandar Udara Andi Jemma T.A 2019 yang dinilai merugikan Negara hingga milyaran Rupiah.

Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Akbar Muhammad dalam orasinya mendesak kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan beberapa kasus yang sudah cukup lama dilaporkan oleh lembaganya.

“Kami menantang keberanian pihak Kejati Sulsel, agar berani mungusut tuntas kasus yang telah kami laporkan, meskipun dalam indikasi korupsi dua kasus tersebut melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara”.

Korupsi merupakan penghambat kemajuan sebuah daerah dan tentunya Hukum sangat berperan penting agar perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara tidak menjadi penghambat dan merusak sendi-sendi perekonomian sebuah daerah, tidak pandang meskipun dia mantan kepala daerah atau kepala daerah hukum harus jadi panglima tertinggi dan ditegakkan.

Aksi yang dilakukan berlangsung kurang lebih dua jam dengan cara orasi secara bergantian menggunakan mobil komando sambil menutup separuh jalan didepan Kejaksaan dan meninggalkan tempat dan kembali akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa lebih besar ketika kasus tersebut tidak segera diatensi oleh Kejaksaan Tinggi.(**)

Advertisement