PBNU 2026–2031: Langkah Maju Menata Organisasi, Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas

0
ILUSTRASI: Logo PBNU (Foto/SINDOnews)
ILUSTRASI: Logo PBNU (Foto/SINDOnews)

“Pembagian tugas Syuriyah dan Tanfidziyah sebagai momentum membangun manajemen organisasi yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada hasil kerja.”

Oleh: MAKMUR IDRUS
Sesepuh GP Ansor Sulawesi Selatan, Pendiri Sultan Hasanuddin Center

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Organisasi besar tidak cukup hanya memiliki banyak pengurus, tokoh berpengaruh, dan jaringan yang luas. Organisasi besar membutuhkan sistem manajemen yang kuat, pembagian tugas yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan hasil pekerjaannya.

Advertisement

Prinsip inilah yang saya lihat mulai memperoleh perhatian melalui langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 dalam melakukan pembagian tugas pada jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah.

Pada 14 Oktober 2026, PBNU menetapkan pembagian bidang tugas lima Wakil Rais Aam Syuriyah dan tujuh Wakil Ketua Umum Tanfidziyah. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan organisasi untuk memperjelas tanggung jawab dan memperkuat koordinasi kepengurusan.

Saya memandang langkah tersebut sebagai perkembangan positif yang patut mendapat apresiasi dan dukungan dari seluruh warga Nahdlatul Ulama.

Mengapa?

Karena organisasi sebesar NU, dengan kepengurusan yang menjangkau tingkat pusat hingga ranting, tidak mungkin dikelola hanya dengan mengandalkan ketokohan, hubungan personal, atau pembagian jabatan secara formal.

NU membutuhkan sistem yang mampu menggerakkan seluruh potensi organisasi secara efektif, terencana, dan berkesinambungan.

Kebesaran organisasi bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang dibangun dan seberapa besar manfaat yang dihasilkan.

Pembagian Tugas Merupakan Prinsip Dasar Manajemen

Dalam ilmu manajemen, Henri Fayol memperkenalkan prinsip division of work atau pembagian kerja sebagai salah satu dasar pengelolaan organisasi.

Prinsip ini menekankan pentingnya spesialisasi tugas agar setiap unsur organisasi memiliki fokus, tanggung jawab, dan sasaran pekerjaan yang jelas.

Fayol juga memperkenalkan prinsip authority and responsibility, yaitu keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab, serta unity of command atau kesatuan komando.

Ketiga prinsip tersebut relevan dengan penataan kepengurusan PBNU.

Pada jajaran Syuriyah, lima Wakil Rais Aam memperoleh tanggung jawab berdasarkan bidang-bidang strategis.

KH Nurul Huda Jazuli menangani Qanun Asasi dan Marwah Jam’iyah. KH Anwar Iskandar membidangi Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Peradaban. KH Afifuddin Muhajir menangani Keagamaan, Kepesantrenan, dan Isu Kontemporer.

Sementara KH Musthofa Aqiel Siroj membidangi Kaderisasi Keulamaan dan Maslahah Ijtima’iyah, sedangkan KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menangani Aswaja dan Dakwah Digital.

Masing-masing Wakil Rais Aam didukung jajaran Rais dan Katib sesuai bidang tanggung jawabnya.

Penataan serupa berlangsung pada jajaran Tanfidziyah di bawah kepemimpinan Ketua Umum KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

H. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperoleh tanggung jawab bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi, dan Kerja Sama. KH Muhammad Faiz Syukron menangani Keagamaan, Pesantren, dan Dakwah.

Prof. Ganefri membidangi Modal Manusia, Pendidikan, dan Kesehatan. H. Muhammad Lukman Edy menangani Ekonomi dan Kemandirian Jemaah.

KH Abdul Ghaffar Rozin membidangi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. H. Juri Ardiantoro menangani Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun H. Irfan Asy’ari Sudirman Wahid atau Gus Ipang memperoleh tanggung jawab bidang Digital Native, Budaya, dan Komunikasi.

Dari perspektif manajemen, pembagian tersebut merupakan fondasi penting untuk memperjelas koordinasi dan mendistribusikan tanggung jawab organisasi.

Setiap bidang mempunyai penanggung jawab yang dapat mengarahkan perencanaan, koordinasi, dan evaluasi sesuai kewenangannya.

Namun, pembagian tugas bukanlah tujuan akhir.

Struktur organisasi yang baik harus mampu menghasilkan sistem kerja yang baik. Sebab, jabatan tanpa kejelasan tanggung jawab hanya akan memperpanjang daftar kepengurusan tanpa menjamin efektivitas organisasi.

Syuriyah dan Tanfidziyah Harus Saling Menguatkan

Dalam perkembangan diskusi mengenai pembidangan PBNU, muncul pertanyaan apakah adanya bidang-bidang yang hampir serupa antara Syuriyah dan Tanfidziyah dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan.

Menurut hemat saya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan organisasi serta prinsip manajemen yang berlaku.

Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi Pengurus telah memberikan dasar pembagian kewenangan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan, sedangkan Tanfidziyah merupakan pelaksana harian yang menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi.

Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan.

Pada jajaran Tanfidziyah, Wakil Ketua Umum menjalankan koordinasi bidang strategis yang tidak bersifat operasional. Sementara pelaksanaan teknis dan kegiatan operasional menjadi tanggung jawab perangkat organisasi sesuai ketentuan dan pembagian tugas masing-masing.

Dengan demikian, kemiripan bidang tidak otomatis berarti adanya dua jalur kepemimpinan.

Sebagai contoh, bidang Aswaja dan Dakwah Digital pada jajaran Syuriyah yang ditangani Gus Baha dapat bersinergi dengan bidang Digital Native, Budaya, dan Komunikasi yang dikoordinasikan Gus Ipang pada jajaran Tanfidziyah.

Syuriyah dapat memberikan arahan mengenai substansi keagamaan, nilai-nilai Aswaja an-Nahdliyah, dan arah pengembangan dakwah.

Sementara Tanfidziyah mengoordinasikan strategi komunikasi, pemanfaatan teknologi, serta pelaksanaan program melalui perangkat organisasi yang berwenang.

Hubungan demikian merupakan bentuk pembagian peran yang dapat saling memperkuat.

Potensi persoalan baru muncul apabila terdapat kewenangan yang saling bertabrakan, keputusan yang tidak terkoordinasi, atau jalur instruksi yang membingungkan pelaksana.

Karena itu, kejelasan uraian tugas dan mekanisme koordinasi tetap harus menjadi perhatian.

Syuriyah menjaga nilai dan arah perjuangan organisasi. Tanfidziyah menggerakkan pelaksanaan kebijakan dan program. Keduanya harus berjalan harmonis dalam satu tujuan pengabdian.

Profesionalisme Harus Berjalan Bersama Kompetensi

Langkah PBNU membagi bidang tugas perlu dilihat sebagai momentum untuk semakin memperkuat profesionalisme organisasi.

Dalam manajemen sumber daya manusia dikenal prinsip the right person in the right place, yakni menempatkan seseorang sesuai kompetensi, pengalaman, dan keahliannya.

Prinsip tersebut penting diterapkan dalam organisasi sebesar NU.

Kepemimpinan ulama tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga nilai, tradisi keilmuan, serta arah perjuangan jam’iyah.

Namun, organisasi besar juga membutuhkan kemampuan profesional dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, teknologi, hukum, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Kita dapat melihat beberapa contoh menarik dari pembagian tanggung jawab tersebut.

Prof. Ganefri, yang memperoleh amanah bidang Modal Manusia, Pendidikan, dan Kesehatan, memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan pendidikan tinggi, termasuk menjabat Rektor Universitas Negeri Padang selama dua periode, 2016–2024.

Pengalaman tersebut merupakan modal yang relevan untuk membantu pengembangan pendidikan NU, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan tata kelola lembaga pendidikan.

Demikian pula Gus Ipang Wahid yang memperoleh tanggung jawab bidang Digital Native, Budaya, dan Komunikasi.

Pengalamannya dalam industri kreatif, periklanan, komunikasi, dan strategi branding berhubungan dengan kebutuhan NU menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan karakter generasi muda.

Generasi Z dan generasi Alfa tumbuh dalam lingkungan digital yang sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya.

Karena itu, strategi komunikasi, pendidikan, dan dakwah juga perlu berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan.

Tentu, pengalaman profesional bukan jaminan otomatis keberhasilan.

Keberhasilan tetap membutuhkan kemampuan memimpin tim, menyusun program, mengelola sumber daya, membangun kerja sama, dan melakukan evaluasi.

Namun, kedua contoh tersebut menunjukkan pentingnya kesesuaian antara latar belakang seseorang dan bidang tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.

Ulama menjaga nilai dan arah perjuangan. Profesional membantu menerjemahkan kebijakan menjadi program yang terencana, terukur, dan bermanfaat.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan, melainkan harus saling melengkapi.

PBNU Memerlukan Dukungan Tenaga Profesional

Menurut saya, penguatan profesionalisme PBNU tidak cukup hanya dilakukan melalui penempatan figur berpengalaman dalam jabatan struktural.

PBNU juga perlu memanfaatkan potensi tenaga ahli dan profesional yang tersedia di lingkungan Nahdlatul Ulama.

NU memiliki banyak kader dari berbagai disiplin ilmu, baik akademisi, ekonom, pengusaha, dokter, ahli hukum, akuntan, auditor, pendidik, maupun praktisi teknologi informasi.

Potensi tersebut merupakan kekuatan yang dapat dikembangkan.

Dalam bidang ekonomi, misalnya, dibutuhkan ahli koperasi, kewirausahaan, manajemen bisnis, dan keuangan untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga Nahdliyin.

Dalam pendidikan diperlukan ahli kurikulum, pengelolaan sekolah, pendidikan vokasi, dan teknologi pembelajaran.

Sementara pengembangan digital membutuhkan tenaga profesional di bidang teknologi informasi, keamanan siber, pengelolaan data, kecerdasan buatan, dan komunikasi publik.

Demikian pula pengelolaan aset dan keuangan organisasi memerlukan kemampuan akuntansi, audit, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal.

Para profesional tersebut tidak harus seluruhnya ditempatkan sebagai pengurus struktural.

Sebagian dapat dilibatkan sebagai tenaga ahli, tim teknis, kelompok kerja, atau pendamping program sesuai ketentuan organisasi.

Yang penting, pemanfaatan tenaga profesional didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, dan komitmen pengabdian.

Profesionalisme bukan berarti mengubah NU menjadi perusahaan. Profesionalisme justru diperlukan agar NU semakin mampu mengelola amanah, sumber daya, dan program pengabdian secara bertanggung jawab.

Perspektif Auditor: Tata Kelola dan Akuntabilitas Harus Diperkuat

Sebagai mantan auditor, saya melihat satu persoalan mendasar dalam pengelolaan organisasi, yakni pentingnya kejelasan tanggung jawab dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pengalaman dalam bidang pemeriksaan mengajarkan bahwa kelemahan organisasi sering kali bukan semata-mata disebabkan kurangnya aturan.

Persoalan justru dapat muncul ketika aturan tidak dijalankan, pembagian tugas tidak jelas, pengawasan lemah, atau tanggung jawab tidak dapat ditelusuri.

Karena itu, pembagian bidang tugas PBNU sebaiknya dilanjutkan dengan penyusunan uraian tugas, program kerja, sasaran kinerja, kebutuhan sumber daya, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi.

Setiap bidang perlu memiliki jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.

Apa program yang akan dilaksanakan? Siapa penanggung jawabnya? Bagaimana sumber dayanya disediakan? Kapan hasilnya diharapkan? Dan siapa yang melakukan evaluasi?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas.

Dalam pengelolaan keuangan dan aset, diperlukan pemisahan fungsi yang memadai antara pihak yang menyetujui, melaksanakan, mencatat, dan memeriksa kegiatan.

Pengawasan juga perlu didukung perangkat yang memiliki kompetensi serta independensi sesuai tugasnya.

Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penumpukan kewenangan, kesalahan pengelolaan, serta kemungkinan penyimpangan.

Namun, penerapan akuntabilitas tidak boleh dipahami sebagai upaya memperbanyak prosedur birokrasi.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan efektif dan memberikan hasil sesuai tujuan organisasi.

Dalam organisasi sosial-keagamaan, memang tidak semua keberhasilan dapat dinilai dengan angka. Penguatan nilai keagamaan, solidaritas sosial, dan pembinaan umat juga merupakan hasil pengabdian yang penting.

Akan tetapi, ukuran kinerja tetap diperlukan untuk mengetahui perkembangan dan efektivitas program.

Keberhasilan organisasi jangan hanya diukur dari banyaknya rapat, kegiatan seremonial, atau jumlah jabatan, melainkan dari kualitas hasil kerja serta manfaat nyata yang dirasakan warga Nahdliyin.

Lima Agenda Strategis untuk Memperkuat PBNU

Sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031, saya memandang terdapat lima agenda yang perlu terus diperkuat.

Pertama, memperkuat sistem manajemen dan koordinasi organisasi.

Pembagian bidang harus diterjemahkan ke dalam program yang terarah dan saling mendukung.

Koordinasi antara Syuriyah dan Tanfidziyah perlu terus diperkuat agar setiap keputusan mempunyai arah pelaksanaan yang jelas.

Demikian pula mekanisme evaluasi harus menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.

Kedua, mengutamakan kompetensi, integritas, dan profesionalisme.

Penugasan pengurus dan pelaksana program perlu mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, serta komitmen pengabdian.

PBNU juga dapat memperkuat kerja sama dengan tenaga profesional tanpa mengabaikan tradisi kepemimpinan ulama dan nilai-nilai Aswaja an-Nahdliyah.

Ketiga, mempercepat penguatan pendidikan dan kemandirian ekonomi umat.

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan NU.

LP Ma’arif NU bersama PWNU dan PCNU perlu terus didorong untuk meningkatkan kualitas sekolah, madrasah, dan pendidikan vokasi.

Saya mempunyai harapan agar NU secara bertahap mampu mengembangkan sedikitnya satu sekolah unggulan pada setiap provinsi, dengan mempertimbangkan potensi dan kemampuan daerah.

Sekolah unggulan tidak harus dimulai dari pembangunan gedung yang megah, tetapi dari manajemen pendidikan yang baik, kualitas tenaga pendidik, pembinaan karakter, dan prestasi peserta didik.

Di bidang ekonomi, penguatan koperasi, usaha warga, dan pemberdayaan ekonomi pesantren harus terus dikembangkan agar kemandirian organisasi semakin nyata.

Keempat, memperkuat transformasi digital dan kaderisasi generasi muda.

NU memerlukan sistem informasi organisasi yang semakin tertata, basis data kelembagaan yang akurat, dan pola komunikasi yang mampu menjangkau generasi muda.

Teknologi digital tidak seharusnya hanya digunakan untuk mempublikasikan kegiatan pengurus.

Lebih jauh, teknologi perlu dimanfaatkan untuk pendidikan, kaderisasi, pelayanan organisasi, pengembangan ekonomi, serta penyebaran nilai-nilai Islam yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.

Kelima, memperkuat PWNU dan PCNU, khususnya di luar Jawa.

Penguatan organisasi di tingkat pusat harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kepengurusan wilayah, cabang, majelis wakil cabang, hingga ranting.

Sebagian PWNU dan PCNU masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, fasilitas, serta kemampuan manajemen kelembagaan.

Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

PBNU dapat mendorong penguatan administrasi, pelatihan manajemen, kaderisasi, pengembangan pendidikan, serta kemandirian ekonomi di daerah.

Keterlibatan akademisi, pengusaha, pendidik, dan tenaga profesional setempat juga perlu diperluas.

Menurut saya, perhatian terhadap PWNU dan PCNU di luar Jawa merupakan bagian penting dari upaya membangun NU yang semakin kuat secara nasional.

PBNU yang kuat harus mampu mendorong lahirnya PWNU dan PCNU yang kuat, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penutup: Mendukung Kepemimpinan, Memperkuat Sistem

Saya menyambut positif langkah PBNU masa khidmah 2026–2031 dalam memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab pada jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah.

Kebijakan tersebut merupakan modal awal untuk membangun sistem manajemen organisasi yang semakin terarah, profesional, dan akuntabel.

Namun, langkah penataan organisasi tentu tidak boleh berhenti pada pembagian jabatan dan bidang tugas.

Tahapan berikutnya adalah bagaimana setiap bidang mampu bekerja secara harmonis, memanfaatkan sumber daya manusia yang kompeten, serta menghasilkan program yang memberi manfaat nyata kepada warga Nahdliyin.

Dukungan terhadap PBNU juga harus disertai masukan konstruktif dan evaluasi yang objektif.

Bagi saya, memberikan dukungan bukan berarti meniadakan kritik. Sebaliknya, kritik yang didasarkan pada pemikiran rasional, pengalaman, dan semangat pengabdian justru merupakan bagian dari tanggung jawab untuk membesarkan organisasi.

Saya berharap kepemimpinan PBNU 2026–2031 mampu semakin memadukan kewibawaan ulama, pengalaman organisatoris, dan kemampuan profesional dalam satu sistem kerja yang kuat.

Sebab, kebesaran Nahdlatul Ulama tidak hanya terletak pada sejarah perjuangan, jumlah warga, atau ketokohan para pemimpinnya.

Kebesaran itu harus terus dibuktikan melalui kemajuan pendidikan, kemandirian ekonomi, penguatan kaderisasi, pelayanan sosial, dan kontribusi nyata bagi bangsa.

PBNU telah memulai langkah penting melalui pembagian tugas yang jelas. Kini tantangannya bukan lagi siapa menduduki jabatan, melainkan bagaimana setiap amanah dijalankan dengan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi besar harus ditopang sistem yang kuat dan berkesinambungan, sehingga roda organisasi tetap berjalan dengan baik meskipun orang yang menduduki jabatan berganti.

Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan pengabdian harus dibuktikan melalui hasil kerja.

NU tidak cukup hanya besar dalam jumlah pengurus dan luasnya jaringan. NU harus semakin kuat dalam manajemen, unggul dalam pendidikan, mandiri dalam ekonomi, maju dalam teknologi, serta kokoh dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Selamat berkhidmah kepada seluruh jajaran PBNU masa khidmah 2026–2031.

Semoga kepemimpinan ini mampu membawa Nahdlatul Ulama semakin maju, profesional, mandiri, serta memberikan manfaat yang semakin besar bagi umat, bangsa, dan negara.

Advertisement